KPK Sita Rp.2,5 Miliar Dalam OTT di Blitar-Tulung Agung

ANTARA/Irfan Anshori

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di wilayah Blitar dan Tulung Agung. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp.2,5 miliar.

“Dalam kegiatan itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang sejumlah Rp.2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Diduga pemberian suap dilakukan Susilo Prabowo (SP) kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno (AP) sebesar Rp.1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif (Syahri Mulyono) diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp.500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp.1 miliar,” ujar Saut.

Sementar Wali Kota Blitar Muhammad (MSA) diduga menerima Rp.1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp.23 miliar.

“Fee itu diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2% akan dibagikan ke kepala dinas,” ujar Saut.

Saut mengatakan, dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adapun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

ANTARA/Irfan Anshori

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua daerah tersebut. Lembaga antirasuah meminta kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

“KPK mengimbau Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adapun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber:  Media Indonesia.com 

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com