TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Musi Banyuasin tahun 2015 yang telah menjerat dua kepala dinas dan dua anggota DPRD Muba sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi memastikan pihaknya akan segera memeriksa Pahri. Namun, Johan tak mengetahui waktu pastinya pemanggilan terhadap Pahri dilakukan.
“Kapan diperiksa (sebagai saksi), belum tahu. Tapi secepatnya akan dilakukan pemeriksaan tersebut,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (23/6).
Johan menyatakan, pemeriksaan terhadap Pahri dilakukan lantaran Bupati Muba periode 2012-2017 ini dinilai mengetahui tindak pidana suap yang dilakukan anak buahnya terhadap anggota DPRD.
Seorang saksi itu diperiksa karena keterangannya dibutuhkan, karena dia dianggap pernah mendengar, mengetahui (tindak pidana). Atau juga bisa karena ada keterangan saksi yang lain. Tapi untuk Bupati ini saya belum tahu (kenapa jadi saksi),” katanya.
Hal senada disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dikatakan, Pahri menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Namun, Priharsa menyatakan, hingga kini belum ada dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini. Yang pasti, Pahri dinilai mengetahui proses terjadinya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD akan didalami untuk mengetahui bagaimana proses yang terjadi,” jelasnya.
Dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini menguat setelah dirinya dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama empat tersangka lainnya. Tak hanya itu, rumah dan kantor Pahri pun telah digeledah penyidik KPK untuk mengusut kasus ini.
Diberitakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) lalu, tim Satgas KPK menangkap anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Keempatnya ditangkap saat bertransaksi di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 20.43 WIB. Selain menangkap empat tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam tas merah marun. Diduga uang tersebut terkait dengan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, Bambang Karyanto, dan Adam Munandar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan Syamsudin Fei dan Fasyar sebagai tersangka pemberi suap. Kedua anak buah Pahri ini disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUMBER:(DTKSS/AR)