
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan perilaku koruptif Agung sudah tercermin sejak awal menjabat.
Basaria menuturkan bahwa Agung memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah baru untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya.
“Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH [Syahbuddin] menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM [Agung] yang baru menjabat memberi syarat jika SYH [Syahbuddin] ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ujar Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Sikap koruptif itu terus berlanjut, termasuk dengan pihak rekanan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bernama Chandra Safari yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek sejak 2017 hingga 2019.
“Sebagai imbalan atau fee, CHS [Chandra] diwajibkan menyetor uang pada AIM [Agung], Bupati Lampung Utara melalui SYH [Syahbuddin], Kepala Dinas PUPR dan RSY [Raden Syahril], orang kepercayaan Bupati,” ucap Basaria.
Basaria menjelaskan bahwa Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar dari proyek Dinas PUPR. Rincian penerimaan uang itu adalah pada bulan Juli 2019 sebesar Rp.600 juta, September 2019 sebesar Rp.50 juta, dan Rp.350 juta pada Oktober 2019.
“Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM [Agung], Bupati Lampung Utara,” kata Basaria.
Atas ulahnya itu, Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: CNN Indonesia (ryn/has)
Posted by: Admin