KPK Resmi Tetapkan Annas Maamun Sebagai Tersangka

91adfec11fe2c992430c0fdb9ff557d9_L
Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan petugas penyidik memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS dan dollar Singapura yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(FOTO SAYANGI.COM)

TRANSFORMASI,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis (25/9).

“Setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK maka AM Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Abraham mengatakan tersangka AM Gubernur Riau sebagai penerima suap dengan sangkaan pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi, yang mengatur tentang penerimaan suap penyelenggara negara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Abraham juga mengatakan selain menetapkan Annas, KPK juga menetapkan Gulat Manurung (GM), seorang pengusaha kelapa sawit, sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 undang-undang tipikor.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia menambahkan, dari operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang sebesar 156 dolar Singapura dan Rp500 juta dengan keseluruhan alat bukti kurang lebih Rp2 miliar.

“Pemberian berkaitan dengan alih fungsi hutan di Provinsi Riau,” katanya.

Pada Kamis (25/9) sekitar pukul 17.30 KPK melakukan operasi tangkap tangan Gubernur Riau di Citra Grand Cibubur, Jakarta, dengan menahan sembilan orang.(SAYANGI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.