TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan wisma dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, dengan tersangka Rizal Abdullah. Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini.
Mereka adalah Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan, karyawan swasta/mandor Arifin atau Amin dan karyawan PT DGI Mumu Mulyadi.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Sumber: Merdeka.com