TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu Nonaktif Dr. H. Ridwan Mukti, MH dan istrinya Lili serta dua pengusaha yakni Riko Diansari dan Jhoni Wijaya.
Info terbaru, penyidik KPK seminggu terakhir melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontraktor yang ikut mendapatkan proyek tahun 2016 dan 2017.
Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa tim Pokja dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu langsung di gedung KPK Jakarta. Pemeriksaan terhadap kontraktor untuk menelusuri adanya dugaan pemberian fee proyek kepada Gubernur nonaktif dan istrinya. Terutama paket proyek bernilai besar di 10 Kabupaten/kota.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu Kusnadi SP mengakui pihaknya akan diperiksa di gedung KPK. Untuk itu pihaknya sudah siap karena telah melakukan proses tahapan lelang sesuai aturan. “Kami akan diperiksa di KPK langsung. Kalau kontraktor juga cukup banyak sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK,’’ bebernya kepada RB kemarin.
Sementara Kuasa Hukum RM, Maqdir Ismail, ketika dihubungi via handphone mengakui kliennya RM masih ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK. Sedangkan dua pengusaha yakni Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Joni ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
‘’Ya lokasi penahananya belum berubah masih tempat awal. Kondisinya tetap bahagia RM dan istrinya. Kesehatannya juga baik-baik saja,’’ ujar Maqdir.
Dikatakan Maqdir, saat ini kliennya sudah meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu dapat memproses pemberhentianya dengan dasar ucapannya pada waktu ditetapkan tersangka dan akan ditahan KPK. Sebab ucapannya sudah dinilainya lebih dari segalanya atau surat tertulis.
‘’Beliau sudah mempersilahkan DPRD memproses pemberhentiannya dari Gubernur. Karena kini dirinya sudah tidak ada kaitannya lagi dengan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Ia akan fokus dalam menghadapi proses hukum di KPK,’’ jelasnya.
Diakui Maqdir, walaupun sudah ditahan lebih dari 21 hari, kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Namun demikian pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga menilai tidak akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kalau tersangka baru saya yakin tidak akan ada. Kini kami menunggu saja kapan diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sumber:Harianrakyatbengkulu (che)
Posted by: Admin Transformasinews.com