TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan lembaganya akan menahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Abraham, dalam menentukan seorang tersangka sudah bisa ditahan atau tidak, ada mekanisme hukumnya.
“Prosedur di KPK ketika sudah tersangka, Insya Allah kalau pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan,” ujar Abraham di kantornya, Kamis, 15 Januari 2015. Dia menegaskan di KPK tidak ada tradisi dan tak pernah memberlakukan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Abraham mengatakan ada prosedur hukum yang dianut, yakni tersangka akan ditahan bila pemberkasan sudah rampung 50 persen. Menurut dia, rujukan penahanan tersangka lantaran terikat ketentuan masa penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, pada tempo 120 hari penyidik harus menyelesaikan pemberkasannya sesudah tersangka ditahan.
“Kalau kami cepat-cepat menahan, dan ternyata pemberkasan masih 1 atau 2 persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum,” ujarnya. KPK juga akan memprioritaskan kasus rekening gendut Budi Gunawan ini. “Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.”
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Penetapan status tersebut hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan di DPR. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Tri Brata-1. Kamis ini, DPR resmi menyetujui Budi sebagai calon Kepala Polri.
Sumber: TEMPO.CO