TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, bakal berlanjut pada penetapan seorang tersangka baru.
Dari satu orang yang segera ditetapkan sebagai tersangka, KPK bakal mengorek bukti untuk menjerat pelaku berikutnya. “Kami akan melihat apakah dia melakukan perbuatan ini seorang diri atau dia merupakan orang yang sengaja dikedepankan oleh pihak lainnya,” kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Agustus 2014.
Zulkarnain menolak mengakui penetapan tersangka nanti merupakan jalan masuk KPK untuk menjerat Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. “Jangan terlalu cepat. Pendalaman ke arah sana (pemerintah daerah), kan, baru. Tapi nanti akan lebih jelas kalau sudah ada dokumen-dokumennya,” kata dia.
Zulkarnain meyakini pengembangan kasus Wisma Atlet tidak bakal mentok. Dia berharap orang itu akan terbuka ke penyidik KPK. “Dia melakukan itu atas arahan siapa, petunjuk siapa, ke mana aliran uangnya,” ujar Zulkarnain.
Secara administratif, menurut Zulkarnain, orang yang akan dijadikan tersangka ini masuk kategori “mudah ditelusuri”. “Untuk Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU memang dari orang ini dulu,” katanya merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sumber Tempo mengungkapkan bahwa penyelidikan baru kasus Wisma Atlet Jakabaring itu bakal menyeret orang-orang di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga menerima suap. Orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. “Surat perintah penyidikan atas nama RA sudah ada,” kata sumber tersebut. Artinya, KPK segera menyidik kasus tersebut.
Nama Rizal Abdullah sudah santer terdengar di kasus Wisma Atlet. Di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011 Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Pengakuan tersebut dilontarkan ketika Rizal bersaksi untuk terdakwa–kini terpidana–Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris Ketika itu Rizal mengaku tak tahu tujuan pemberian uang itu. “Hanya dibilang, ‘Ini buat Bapak’,” kata dia menirukan El Idris saat penyerahan duit. Uang tunai tersebut telah dia kembalikan ke KPK. Diduga “Bapak” yang dimaksud adalah Gubernur Alex Noerdin.
Pengembalian duit tak membuat Rizal lolos jeratan KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. “Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen,” kata Rizal. Hingga kini Tempo belum berhasil menghubungi Rizal untuk mengkonfirmasi keterkaitannya dalam kasus ini.
Kasus Wisma Atlet menyeret banyak orang ke penjara. Di antaranya Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
Wakil Ketua KPK yang lain, Adnan Pandu Praja, memastikan kasus Wisma Atlet dikembangkan. “Tetap dikembangkan apabila yang bersangkutan masuk kategori ‘Big Fish’,” kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 30 Agustus 2014. Akan tetapi, Adnan mengaku belum ada gelar perkara alias ekspose untuk kasus dengan nilai proyek sebesar Rp 191 miliar itu. Ekspose merupakan forum untuk menguji alat bukti.
Sumber: (anjas/JS.com)