
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KPK menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace Krakatau Steel.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Senin siang hingga Selasa dini hari. Tim penyidik menyisir enam ruangan dalam prose penggeledahan tersebut.
Menurut Febri penggeledahan berlangsung sekitar 12 jam.
Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang direktur teknologi dan produksi, ruang direktur logistik, ruang general manager blast furnace complex Krakatau Steel, ruang manager blast furnace plan, ruang GM central maintenance and facility, dan ruang material procurement.
“Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer,” kata Febri.
Bukti itu akan dipelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini. Selain aspek penindakan, KPK juga mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai Krakatau Steel serius berbenah ke dalam dan hal ini jangan sampai terulang kembali.
KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (PTKS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di PTKS. Lembaga antirasywah menetapkan Wisnu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Alexander Muskitta (swasta) sebagai penerima suap. Kemudian Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Suap itu terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp.24 miliar dan Rp.2,4 miliar.
AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
Terkait dengan kasus ini, Kurniawan kemarin menyerahkan diri ke KPK.
Ia sebelumnya buron saat penyidik KPK menangkap tiga tersangka lainnya.
“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” kata Febri.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menegaskan penghasilan tidak ada kaitannya dalam operasi tangkap tangan KPK ini.
“Gaji enggak jadi dasar terhadap satu kejadian yang melanggar hukum,” kata Silmy, Minggu (24/3). Silmy mengatakan perbuatan yang dilakukan Wisnu bukan mencerminkan aksi perusahaan.
Sumber: Mediaindonesia.com (P-1)
Penulis: Rahmatul Fajri
Posted by: Admin