KPK Gali Kontrak Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Febri Diansyah.Dok.Foto: Antara

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus proyek pembangunan fiktif di perusahaan BUMN PT Waskita Karya. Penyidik komisi memeriksa tiga orang saksi dalam kasus yang menjerat tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman.

“Penyidik memeriksa tiga orang saksi dari karyawan PT Waskita Karya untuk tersangka FR (Fathor). Yang didalami penyidik ialah keterangan terkait proses pembuatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek PT Waskita,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Tiga karyawan PT Waskita yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor itu ialah Setijanto Noegroadi, Fatkhur Rozak, dan Wagimin.

Sebelumnya, komisi antirasywah menetapkan tersangka Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar terkait kasua proyek sejumlah proyek infrastuktur. Proyek konstruksi fiktif itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.

Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut ditaksir Rp.186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Modusnya, sejumlah perusahaan yang mendapat kontrak tidak melakukan pekerjaan pembangunan. Sebagian pekerjaan dalam kontrak bahkan dilakukan pihak lain.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Sumber: Mediaindonesia.com/Dhika kusuma winata (OL-8)

Posted by: Admin