KPK Cari Indikasi Korupsi Dirut Garuda

Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (12/4). Dok.MI/ROMMY PUJIANTO

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kasus penyelundupan barang mewah berupa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh direksi Garuda Indonesia.

“Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seusai puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.  Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menghadiri peringatan Hakordia 2019 tersebut.

Meski sempat berdiskusi dengan Menkeu, Laode belum memastikan apakah ada indikasi korupsi dalam kasus penyelundupan tersebut. “Kami belum bisa pastikan tetapi kami ada pembicaraan.”

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengaku belum mengetahui pasti apakah ada indikasi gratifikasi dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton tersebut.

“Apakah itu ada pelanggaran, nanti apakah ada isu korupsi di sana, apakah itu gratifikasi, gratifikasi pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, ‘saya kan belum 30 hari’. 30 hari dia bisa lapor,” ucap Saut.

Ia juga menyatakan KPK tidak bisa masuk ke penanganan perkara itu karena sudah jadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai.

Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) terkait penemuan belasan paket komponen motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton, Sabtu (16/11).

Barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan itu berada di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 yang datang dari Toulouse, Prancis. Kementerian Keuangan menaksir kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp.1,5 miliar.

Pasal berlapis

Kendati tidak dikenai ancaman pidana korupsi, Ari Askhara tetap bisa dijerat pasal berlapis. Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai Ari tidak cuma menyelundupkan barang mewah, tapi juga penggelapan.

“Terkait dengan kendaraan, Ari Askhara bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penyelundupan barang mewah,” kata Muzakir seperti dikutip Medcom.id, kemarin.

Muzakhir menuturkan Ari terancam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal itu menyatakan, ‘Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 miliar’.

Ari Askhara, lanjut Muzakir, juga bisa dijerat pasal penggelapan dalam jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi, ‘Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’.

“Jika menyalahgunakan jabatannya dipergunakan untuk kepentingan dirinya, dikenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” papar Muzakir.

Pascapencopotan Ari dari jabatan dirut, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (plt) dirut. Dia bakal memegang kendali hingga rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) penentuan direktur utama definitif digelar.

Sumber: mediaindonesia.com (Ant/P-2)

Posted by: Admin