KPK Akan Verifikasi Dugaan Gratifikasi 100 Ribu SGD Untuk Boyamin

FOTO/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan kepadanya terkait perkara yang menyeret Joko Tjandra.

Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait laporan Boyamin. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (5/10).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi bentuk laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia berjanji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai hal itu.

Sebelumnya, Boyamin menyebut telah menerima 100 ribu dolar Singapura dari beberapa orang pada 21 September lalu. Ia mengatakan telah menolak pemberian uang itu. Namun, sang pemberi uang yang tidak disebutkan namanya itu diam-diam menaruh uang ke tas milik Boyamin.

“Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi, maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut,” jelas Boyamin.

Belakangan, Boyamin cukup vokal mengkritisi kerja Kejaksaan Agung dalam perkara Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia juga pernah menyodorkan beberapa inisial nama kepada KPK sebagai bahan supervisi penganan perkara terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut. (OL-3)

Berita tersebut sudah tayang di: https://mediaindonesia.com/read/detail/350268-kpk-akan-verifikasi-dugaan-gratifikasi-100-ribu-sgd-untuk-boyamin