TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM – Kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Simpan Pinjam Perempuan (SPP), di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, segera memasuki babak baru. Sebab, berkas kasus dugaan korupai dengan dua tersangkanya yang sudah ditahan penyidik Kejari Muara Enim ini, bakal segera dilimpahkan ke PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang. Artinya, kasus tersebut bakal segera masuk persidangan atau segera disidang.
“Berkas kasusnya berikut kedua tersangka yang sudah ditahan, sudah kita serahkan ke PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (05/11). Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” jelas Kajari Muara Enim Adhyaksa D SH, ditemui wartawan Kamis (6/11).
Dijelaskannya, untuk pengajuan penuntutan kasus tersebut dalam sidang di Pengadilan, pihaknya telah membentuk tim. “Tim JPU yang kita siapkan berjumlah lima orang dibawah ketua tim Rama Reza Fahlevi SH,” ujarnya. Mengenai apakah kedua tersangka nantinya akan tetap ditahan atau tidak, sudah menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tipikor.
Sekadar mengingatkan kembali, tim Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua tersangka kasus proyek PNPM-MP SPP bersumber dari dana APBN tahun 2009 sebesar Rp 1,6 miliar, dan APBD Muara Enim sebesar Rp 400 juta. Kedua tersangkanya diketahui Ferlin Wahyudin (32), warga Dusun III, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, menjabat sebagai UPK PNNPM-MP Kecamatan Gunung Megang.
Kemudian Susyana (44), warga Dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa PNPM MP Desa Gunung Megang Dalam. Dalam kasus itu, keduanya dijerat dengan dakwaan primer pasal 2, dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: (Palpos)