Korupsi itu jika Rugikan Negara

korupSI KALIKATUR
ILUSTRASI

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD 1945.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan sebuah tindakan melawan hukum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi hanya jika terbukti nyata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/1).

Kedua pasal tersebut digugat oleh Firdaus, Yulius Nawawi, Imam Mardi Nugroho, HA Hasdullah, Sudarno Eddi, Jamaludin Masuku, dan Jempin Marbun.

Ketiga pemohon pertama berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.

Sisanya mengaku berpotensi dirugikan oleh ketentuan dalam kedua pasal tersebut.

Selain mempermasalahkan kata ‘dapat’ di kedua pasal tersebut, dalam perkara bernomor 25/PUU-XiV/2016 itu, para pemohon juga meminta MK menguji materi frasa ‘atau orang lain atau korporasi’ dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Pemohon beralasan frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.

Namun, MK menolak mengabulkan gugatan uji materi terhadap frasa tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” cetus Arief.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar’.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar’.

Ketua tim kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, menilai kata ‘dapat’ dalam kedua pasal tersebut menimbulkan rasa takut bagi orang-orang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan atau aparatur sipil negara .

Berbeda

Terkait putusan MK ini, KPK menegaskan pasal pidana suap berbeda dengan pasal yang mengatur kerugian negara.

Judicial review di MK tidak terkait dengan pidana suap.

“Pasal suap itu diatur dalam Pasal 5, 11, 12 a, dan 12 b (UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sumber: .mediaindonesia.com (Gol/P-2)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.