TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/03/18).
Pada surat terigistrasi No 11/Pid.Pra/2018/PN.Plg sebagai Termohon I yakni Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km 4,5 Palembang.
Dan, Termohon II yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adanya nama lembaga anti rasuah tersebut sebagai Termohon II dalam alasan pokok perkara yang mendasari diajukannya permohonan pemeriksaan Praperadilan oleh para pemohon bahwa terhadap kasus ini Termohon II (KPK) belum menetapkan tersangka terkait dari pihak Termohon I (Kepolisian) yang berulangkali disebutkan keterkaitannya dalam persidangan para tersangka lainnya.
Dimana kesaksian mereka berada di bawah sumpah dan menjadi Fakta Hukum pada proses pengadilan. Maka seharusnya Termohon II segera mengembangkan perkara tersebut, dan tindakan Termohon II yang tidak mentersangkakan terkait dari pihak kepolisian haruslah dinyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil.
Serta tindakan Termohon II membiarkan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiil adalah jelas dan nyata bertentangan dengan asas-asas dalam pasal 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi, Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :
a. Kepastian Hukum
b. Keterbukaan
c. Akuntabilitas
d. Kepentingan Umum dan
e. Proporsionalitas
Dalam salah satu permohonan Primairnya, para pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang berkenan memeriksa dan memutus :
– Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan suap dan atau gratifikasi oleh Ajun Komisaris Besar (IA) mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
– Memerintahkan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa menetapkan tersangka Ajun Komisaris Besar (IA) mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel.
– Menyatakan secara hukum Termohon II melanggar ketentuan dalam pasal 6 dan pasal 7 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP karena tidak menetapkan tersangka terhadap Ajun Komisaris Besar (IA) mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sehingga merupakan bentuk turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan Subsidair yakni memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).
Sumber: Klikanggaran
Posted by: Admin Transformasinews.com