Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 Masuk Babak Baru: Kemungkinan Dari 19 Nama Dalam Sprindik Yang Dikeluarkan Kejagung Ada Tersangka Baru

Berita terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-provinsi-sumsel-laonma-pl-tobing-3-oke
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumsel yang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan Laonma PL Tobing (belakang) bercengkrama dengan relasinya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ikhwanuddin empat tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.85 juta atau satu tahun enam bulan kurungan penjara. (Foto: Ant/Nova Wahyudi)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjripin menyebutkan, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013. Diduga kuat pernyataan tersebut terkait  dengan  fakta persidangan dan dikeluarkanya Sprindik,  ada 19 nama yang dipanggil Kejagung bulan mei lalu.

“Berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung. Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang,” kata Tasjripin seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/8).

Ia mengatakan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa, yang keduanya telah dituntut hukuman empat tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang.

Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat.

Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu. Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp. 21 miliar dari total anggaran Rp. 2,1 triliun.

Sumber:Tegarnews (yps/ant/YLD)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com