TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasjripin menyebutkan, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013. Diduga kuat pernyataan tersebut terkait dengan fakta persidangan dan dikeluarkanya Sprindik, ada 19 nama yang dipanggil Kejagung bulan mei lalu.
“Berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung. Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang,” kata Tasjripin seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/8).
Ia mengatakan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa, yang keduanya telah dituntut hukuman empat tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang.
Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.
Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat.
Sumber:Tegarnews (yps/ant/YLD)
Posted by: Admin Transformasinews.com