Kompak, Sama-Sama Menang Banding, Masa Hukuman Alex dan Dodi Reza Disunat

TRANSFORMASINEWS.COM- Eks Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin mendapatkan pengurangan masa hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Awalnya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh PN Tipikor Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

“Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara,” ujar Jubir PT Palembang, Sahlan, Kamis (8/9) kepada wartawan.

Namun, nampaknya Alex Noerdin masih tak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, Alex Noerdin mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukumnya, Nurmala, Alex Noerdin Optimistis bebas lantaran yakin bahwa tuduhan korupsi yang dilakukan dirinya tidak dapat dibuktikan.

“Kami tidak puas dengan potongan masa tahanan tiga tahun itu, kami mintanya dibebaskan. Alat bukti tidak ada satu pun. Jelas itu penguat permintaan klien kami untuk bebas,” jelas Nurmala, Senin, 12 Seftember 2022 seperti pernyataannya dilansir dari Merdeka.com.

Senasib dengan ayahnya, Dodi Reza Alex Noerdin juga mendapatkan pengurangan masa kurungan dari PT Palembang.

Dodi awalnya divonis 6 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Palembang beberapa waktu lalu, dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jubir PT Palembang, Sahlan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tentang putusan banding terdakwa Dodi. Hanya saja salinan putusan belum diterima.

“Putusan banding sudah keluar, tinggal salinannya saja. Terdakwa dapat potongan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan pada wartawan, Rabu, 14 Seftember 2022.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →