TRANSFORMASINEWS.COM- Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) menindaklanjuti temuan auditor negara terhadap sejumlah permasalahan di Pemkab OKU Selatan (OKUS).
Menurut, Koordinator KMAKI, Boni Belitong setidaknya ada 11 temuan dan 24 rekomendasi terhadap penggunaan anggaran Pemkab OKU Selatan di tahun anggaran 2021.
“Yang tergolong sesuai dalam tindaklanjutannya sebanyak 19 rekomendasi serta belum sesuai sebanyak 5 rekomendasi,” ujar Boni Belitong pada transformasinews.com, Senin, 8 Agustus 2022.
Adapun beberapa temuan oleh auditor negara di Kabupaten OKUS tahun anggaran 2021 yang disorot KMAKI, yakni Pertanggungjawaban Belanja BBM Kendaraan dan Alat Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp.349.800.000,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Realisasi Biaya Personel dan Non Personel Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp1.109.880.000,00, Penganggaran Belanja Modal pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten OKUS Sebesar Rp2.250.358.388,48 Tidak Tepat TA 2020 Yang Belum tindaklanjuti sampai sekarang, serta adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dua OPD Kabupaten OKUS TA 2021 Sebesar Rp5.062.506.837,88.
“Semua rincian di atas, menjadi atensi kami di ranah hukum. Sejak BPK RI terbitkan LHPnya tanggal 22 April 2022 dalam LHP Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022, Kami dari KMAKI Sumsel tanggal 1 agustus 2022 melalui aksi damai mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Asisten Pidana Khusus untuk menindaklanjuti perihal temuan tersebut,” paparnya.
Lanjut Boni, hal yang jadi perhatian kepada terkait Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Padahal 60 hari BPK RI telah berikan waktu untuk selesai semuanya,” pungkas Boni.