TRANSFORMASINEWS.COM-Hiruk pikuk perjalanan kasus Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih manjadi sorot dan perhatian publik. Utamanya terkait perkembangannya dalam proses hukum.
Publik ingin melihat keberanian dari para APH dalam mengungkap kebenaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam mengelola dana hibah tahun anggaran 2020.
Menurut Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) mengatakan, “Saya selaku pelapor dari KMAKI Sumsel menunjung tinggi atas kinerja lembaga hukum di Kejari Kabupaten Ogan Ilir dalam mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir tahun 2020,” ujar Boni, Kamis, 20 Oktober 2022.
KMAKI Sumsel sebelumnya telah melaporkan di Kejati pada tanggal 11 April 2022 perihal dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah TA 2020 di KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Tidak adanya hasil audit BPK RI secara reguler maupun investigatif dari penggunaan dana hibah KPUD Ogan Ilir sebesar Rp50 Miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp19 Miliar, patut diduga kuat ada dugaan korupsi dalam proses penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 ini.
“KMAKI meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mencari kebenaran dari segala dugaan dalam penggunaan anggaran tersebut,” paparnya.
Mengutip penggunaan anggaran KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di kegiatan Pilkada tahun 2020 bedasarkan KMAKI, hasil audit di LHP Kabupaten Ogan ilir secara reguler atau secara umum tidak tercantum. Dalam arti kata BPK Diduga tidak melalukan Audit terkait penggunaan anggaran hibah tersebut secara spesifik.
“Padahal berdasarkan kutipan dalam LHP BPK RI No.26.A/ LHP / XVIII .PLG / 05/2021 tanggal 05 Mei 2021 Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 untuk rincian beban dana hibah tahun 2020 kepada badan / lembaga/ organisasi ( LO 2020) Rp79.118.412.019.00,” paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan terkait penggunaan Anggaran Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 diduga sempat dipangkas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Rp 50 Miliar menjadi Rp 41 Miliar.
“Kemudian akhirnya ditetapkan menjadi Rp50 Miliar sesuai dengan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir dan KPU Ogan Ilir. Perubahan dari angka Rp40 M ke Rp50 M ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, TAPD Ogan Ilir, dalam waktu itu diduga KPU Ogan Ilir dan Banwaslu Ogan Ilir yang meminta NPHD tidak dirasionalisasikan atau dipotong sehingga anggaran KPUD dan Bawaslu dikembalikan sesuai NPHD yakni masing-masing KPUD Rp50 Miliar dan Bawaslu Rp19 Miliar,” jelasnya.
Menyikapi anggaran tambahan ini diberikan ke KPUD dan Bawaslu OI setelah ada laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Maret dan April tahun 2020.
“Menilai proses penganggaran Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPUD Ogan Ilir sebesar Rp.50 Miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar patut diduga tidak prudent atau tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik yang diduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran
dalam proses penyusunan sampai penggunaan anggaran sesuai NPHD di KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu,” imbuhnya.
Terakhir Boni Belitong menyampaikan dari laporan pengaduan 2 lembaga tersebut sangat disayangkan untuk KPUD Kabupetan Ogan Ilir terlihat senyap proses hukumnya di lingkungan Kejari Kabupaten Ogan Ilir.
“Tapi kita tidak menyerah begitu saja, dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti ke Kejagung melalui laporan baru terkait tidak jalannya proses hukumnya di Kejati maupun Kejari Kabupaten Ogan Ilir. Terkait Bawaslu kami terus memantau perkembangannya yang diduga telah rugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Dengan kejadian ini kami bertanya tanya, kok hanya bawaslu yang naik, tapi KPUD nya mana, apakah yakin bersih dalam penggunaan dana hibahnya….? tanya Boni Belitong mengakhiri.