TRANSFORMASINEWS.COM-Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2005-2021.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menunjukkan bahwa dari total 908 rekomendasi, tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 821 rekomendasi atau 90,42%. Tindak lanjut yang belum sesuai sebanyak 76 rekomendasi atau 8,37% dan sebanyak sebelas rekomendasi atau 1,21% yang belum ditindaklanjuti serta tidak terdapat rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Dari pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 kabupaten OKI dalam temuanya BPK RI dalam rekapitulasi Pemantauan Tindak Lanjut s.d. Semester II Tahun 2021 telah di temukan 31 rekomendasi , berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut oleh BPK RI yaitu rekomendasi yang sesuai berjumlah 8 dan yang belum sesuai berjumlah 12 rekomendasi, sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tahun itu berjumlah 11 rekomendasi.
Boni Belitong selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI ) Sumsel angkat bicara, menurutnya, temuan BPK RI terkait tindaklanjut dari rekomendasi di masing masing dinas lingkungan pemerintah daerah Kabupaten OKI ini dalam 17 tahun terakhir (2005-2021). Dimana, di tahun anggaran 2021 lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya dalam menyikapi hasil audit BPK RI dalam menindaklanjuti hasil temuannya.
“Dalam kesempatan itu kami dari K MAKI Sumsel menyoroti temuan BPK RI di LHP Nomor : 38.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 Tanggal, 17 Mei 2022 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten OKI, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 39 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab OKI diketahui terdapat kekurangan volume pada 39 paket pekerjaan sebesar Rp5.602.736.304,64,” ujar Boni pada wartawan.
Adapun Rinciannya, yakni
1. Peningkatan Jalan Tanjung Aur – Pulau Layang (Jejawi) PT IMT nilai kontrak Rp.2.641.500.000,00 kekurangan volume Rp.37.165.479,03
2. Peningkatan Jalan Simpang Talang Cempedak – Tanjung Aur Kecamatan Jejawi CV TSA nilai kontrak Rp.1.989.000.000,00 kekurangan volume Rp.162.937.281,21
3. Peningkatan Jalan Talang Jaya – Cengal (Sungai Menang, Cengal) PT KUB nilai kontrak Rp.12.925.000.000,00 kekurangan volume Rp 396.934.745,21
4. Peningkatan Jalan Desa Kepahyang (Lempuing) PT JMK nilai kontrak Rp 6.870.000.000,00 kekurangan volume Rp 2.792.903,23
5. Peningkatan Jalan Ruas Dabuk Rejo – Suka Mulya (Lempuing) PT AJB nilai kontrak Rp6.867.000.000,00 kekurangan volume Rp 325.572.620,85
6. Peningkatan Jalan Sumbu Sari – Sumber Baru (Mesuji Raya) (Lanjutan) CV PK nilai kontrak Rp 1.914.000.000,00 kekurangan volume Rp 159.570.867,24
7. Peningkatan Jalan Catur Tunggal – Cahaya Mas (Batas Kab. OKU timur) CV GPS nilai kontrak Rp 7.944.000.000,00 kekurangan volume Rp 118.874.003,49
8. Peningkatan Jalan Desa Tegal Sari – Suryakarta (Mesuji Makmur) PT AJB nilai kontrak Rp.2.615.500.000,00 kekurangan Volume Rp.52.194.484,22
9. Cor Beton Jalan Poros Desa Cahaya Mas – Desa Nusa Tenggara (Mesuji Makmur) (Batas OKUT) CV PA nilai Kontrak Rp.1.083.000.000,00 kekurangan Volume Rp.297.563.267,25
10. Peningkatan Jalan Balian Makmur – Dabuk Makmur – Pagar Dewa (Mesuji Makmur; Mesuji) (Lanjutan) PT AJB nilai kontrak Rp.2.616.000.000,00 kekurangan Volume Rp. 101.873.937,91
11. Pemeliharaan Jalan Kayuagung – SP 1 Sumber Hidup (Kayuagung – Pedamaran Timur) PT KUB nilai kontrak Rp.4.354.000.000,00 kekurangan volume Rp.347.818.413,98
12. Cor Beton Jalan Seriang Kuning Kel. Kedaton (Kayuagung) CV DT nilai kontrak Rp.986.000.000,00 kekurangan volume Rp.44.628.017,13
13. Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kabupaten OKI (Kab.OKI) CV GMA nilai kontrak Rp.4.925.000.000,00 kekurangan volume Rp.150.964.957,36
14. Peningkatan Jalan Ruas Lebung Batang – Tulung Selapan (Pangkalan Lampam; Tulung Selapan) CV BK nilai kontrak Rp. 2.840.500.000,00 kekurangan volume Rp.95.115.823,61
15. Peningkatan Jalan Tulung Harapan Ke Batas Ogan Komering Ulu Timur CV GPS nilai kontrak Rp.7.945.000.000,00 kurangan Volume Rp.242.115.570,05
16. Peningkatan Jalan Desa Tulung Harapan – Batas OKUT (Lanjutan) CV AM nilai kontrak Rp.4.974.000.000,00 kekurangan volume Rp.249.319.184,27
17. Pemeliharaan Jalan Talang Jaya – Sungai Menang (Sungai Menang) PT RJ nilai kontrak Rp.4.367.000.000,00 kekurangan volume Rp.99.920.647,24
18. Peningkatan Jalan Lebak Semontor Ilir (Jejawi) PT SPK nilai kontrak Rp.3.056.500.000,00 kelebihan Volume Rp.321.399.088,45
19. Pemeliharaan Jalan Tanjung Lubuk – Sri Tanjung (Tanjung Lubuk) PT AJB nilai kontrak Rp.3.488.000.000,00 kekurangan volume Rp.58.911.153,58
20. Peningkatan Jalan Poros Desa Padang Bulan (Jejawi) PT SAN nilai kontrak Rp. 4.823.000.000,00 kekurangan volume Rp.168.376.685,04
21. Peningkatan Jalan Simpang Pematang Kijang – Pematang Kijang Kecamatan SP. Padang CV DAN nilai kontrak Rp.1.975.600.000,00 kekurangan volume Rp.39.777.763,80
22. Pemeliharaan Jalan Desa Selapan Timur – Desa Tulung Selapan Ilir (Tulung Selapan) (Lanjutan) CV GP kontrak Rp.995.900.000,00 kekurangan volume Rp.8.709.398,14
23. Peningkatan Jalan Bumi Agung – Cahaya Tani (lanjutan) CV BK kontrak Rp.9.919.000.000,00 kekurangan volume Rp.264.693.838,65
24. Peningkatan Jalan Bumi Agung – Karang Anyar (Batas Okut) (Lempuing) CV DP nilai kontrak Rp.1.307.000.000,00 kekurangan Volume Rp.37.345.789,70
25. Perkerasan Jalan Desa Bandar Jaya (Air Sugihan) CV HJ nilai kontrak Rp.985.000.000,00 kekurangan volume Rp.218.333.036,72
26. Peningkatan Jalan SP I Sumber Hidup – Kayu Labu PT IMT nilai kontrak Rp.9.599.000.000,00 kekurangan volume Rp. 221.158.923,19
27. Pengerasan Jalan Desa Rantau Durian 1 (Lempuing Jaya) CV OK nilai kontrak Rp. 981.000.000,00 kekurangan volume Rp.85.203.781,77
28. Peningkatan Jalan Tugu Mulyo Dusun IV (Lempuing) CV PAg nilai kontrak Rp.1.745.500.000,00 kekurangan volume Rp. 145.286.102,76
29. Pengerasan Jalan Rantau Durian 2 (Lempuing Jaya) CV HJ nilai kontrak Rp.1.308.500.000,00 kekurangan volume Rp.186.814.474,95
30. Pemeliharaan Jalan Talang Jaya – Cengal (Sungai Menang; Cengal)-APBD-P CV GPS kontrak Rp.1.993.500.000,00 kekurangan volume Rp.9.238.412,00
31. Peningkatan Jalan Sumbu Sari – Surya Adi (Mesuji Raya) PT RJ nilai kontrak Rp.9.814.000.000,00 kekurangan Volume Rp.205.396.076,25
32. Pengaspalan Jalan Dalam Kota Kayuagung (Kayuagung) PT BPK nilai kontrak Rp.10.417.000.000,00 kekurangan volume Rp.383.114.315,01
33. Cor Beton Jalan Seriang Kuning Kel. Kedaton (Kayuagung) (Lanjutan) CV S nilai kontrak Rp.1.045.000.000,00 kekurangan volume Rp.22.137.916,37
34. Pemeliharaan Jalan Pampangan – Lebung Batang (Pampangan; Pangkalan Lampam) CV ESM nilai kontrak Rp.717.000.000,00 kekurangan volume Rp.3.240.165,07
35. Peningkatan Desa Tapus (Pampangan) PT JMK nilai kontrak Rp.2.618.000.000,00 kekurangan Volume Rp.70.657.751,28
36. Pemeliharaan Jalan SP.1 – SP.4 Harapan Jaya (Sungai Menang) CV MI nilai kontrak Rp.1.744.000.000,00 kekurangan volume Rp.39.231.171,24
37. Peningkatan Jalan Desa Simpang Empat (Jejawi) CV AMP nilai kontrak Rp.1.747.500.000,00 kekurangan volume Rp.40.232.529,95
38. Pemeliharaan Jalan Kayu Labu – Talang Jaya (Sungai Menang) PT KPM nilai kontrak Rp.4.360.000.000,00 kekurangan volume Rp.152.351.123,96
39. Pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) Tahap I PT SSK nilai kontrak Rp.13.281.000.000,00 kekurangan volume Rp.35.764.603,48
“Dari 39 temuan tersebut diduga baru satu perusahaan kontraktor menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut pada tanggal 7 April 2022, yaitu Peningkatan Jalan Balian Makmur – Dabuk Makmur – Pagar Dewa (Mesuji Makmur; Mesuji) (Lanjutan) PT AJB nilai kontrak Rp.2.616.000.000,00 kekurangan Volume Rp. 101.873.937,91,’ paparnya.
“Harapan kami selaku pegiatan antikorupsi ini dalam menjalankan kontrol sosial terkait pelaksaan kinerja aparat negara dalam menjalan tugasnya terkait menindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI ini harus tegas, biar tidak berubah haluan ke ranah hukum ,karena sangat jelas pada Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pinta Boni.
Kemudian, kepala dinas terkait jangan mengabaikan apa yang menjadi perintah BPK RI terkait segala temuan tersebut. “Dengan adanya temuan itu kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk pencegahan pada tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi, “ pungkasnya.