KMAKI Soroti Rp14,3 Miliar Penggunaan Anggaran Insentif di Kabupaten Ogan Komering Ilir Yang Diduga Bermasalah

TRANSFORMASINEWS.COM- Pada Tahun anggaran 2021, auditor negara mengungkap, adanya Penganggaran dan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan yang Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp14.340.852.442,24 (14,3 Miliar).

Permasalahan tersebut, yakni terdapat kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan daerah terhadap realisasi pos anggaran tersebut.

Untuk diketahui, Pemkab OKI pada tahun anggaran 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp987.764.723.599,00. Dari pos tersebut terealisasikan sebesar Rp836.156.523.774,00 atau sebesar 84,65%.

Belanja pegawai tersebut diantaranya direalisasikan berupa Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Anggaran dan Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif.

Berdasarkan Hlhasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja pemungutan pajak, retribusi daerah, dan belanja honorarium serta hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran RSUD Kayuagung menunjukkan terdapat penganggaran dan pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp14.340.852.442,24.

Adapun rinciannya, yakni:

– Kelebihan perhitungan dalam pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPPD sebesar Rp506.912.764,24.

– Adanya Penganggaran dan pembayaran insentif tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.944.062.272,00 di RSUD Kayu Agung. Dimana, penganggaran tersebut untuk pembayaran insentif pada RSUD Kayuagung melalui Belanja Pemungutan Insentif Retribusi Daerah dan insentif untuk pegawai RSUD Kayuagung selain Insentif Penanganan Pasien Covid-19 dianggap tidak tepat.

– BPKAD. Ditemukan adanya Penganggaran dan pembayaran Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Daerah pada BPKAD dan Bappeda sebesar Rp5.461.307.406,00.

– Sekretariat Daerah. Adanya Kelebihan perhitungan atas Pembayaran Honorarium PBJ dan Honorarium Perangkat UKPBJ pada sebesar Rp428.570.000.

“Masalah ini akan kami tindaklanjuti secara serius. Begitu banyaknya dugaan penyimpangan anggaran daerah yang ditemukan BPK di Kabupaten OKI,” ujar Koordinator KMAKI, Bony Belitong, Senin, 8 Agustus 2022.

Temuan tersebut, kata Bony merupakan pemborosan keuangan daerah. “Patut dipertanyakan dimana pengawasaan APIP atau inspektorat daerah sebelumnya sehingga masalah ini bisa terjadi,” sambung Bony Belitong .

KMAKI mengucapkan terimakasih kepada BPK atas kinerjanya yang berhasil mengungkap permasalahan tersebut.

“Kami dari KMAKI siap meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” kata Bony mengakhiri.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →