KMAKI Soroti Pernyataan Berbeda Walikota Lubuklinggau dengan Temuan Auditor Negara Soal PT Linggau Bisa

TRANSFORMASINEWS.COM-Bergulirnya kasus PT Linggau bisa dan PDAM Tirta Bukit sulap ke ranah hukum sepertinya diambang serius Jaksa Pidsus Kejati Sumsel.

Tepat hari pahlawan 10 November 2021 kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasidik Pidsus telah melakukan pemanggilan ke 2 Direksi perusahaan daerah tersebut untuk dimintakan keterangan dan perlengkapan data terkait perkait Penyertaan Modal di 2 BUMD itu pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dari pemanggilannya tersebut yang datang hanyalah dari pihak kuasa hukum PT Linggau Bisa, namun dari pihak PDAM TBS Lubuklinggau tidak bisa datang dengan alasan memperingati hari besar pahlawan dan di panggil kembali besok Senin ( 15 November 2021).

Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera selatan ( K- MAKI ), Bony Balitong, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mendukung kinerja APH di Kejati Sumsel.

“Bahkan bila ada kesempatan akan kami dorong melalui demo di halaman Kejati sumsel,” ujar Boni Belitong

Mengutip adanya pernyataan Walikota Lubuklinggau bahwasanya sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 kedua BUMD tersebut (PT Linggau Bisa dan PDAM TBS) tidak pernah menerima penyertaan modal memancing opini yang besar sekali, dalam hal ini dimana kebenaran antara LHP BPK RI atau pernyataan walikota tersebut.

Mengintip penggunaan Penyertaan Modal di PT Linggau Bisa dan PDAM TBS Lubuklinggau tahun 2018 dan 2019 Bony memaparkan versi BPK RI perwakilan Sumsel.

PT Linggau Bisa tahun 2019 telah mendapatkan penyertaan sebesar Rp300 juta dengan saldo penyertaan modal per 31 Desember 2019 sebesar Rp5.860.960.384,40. Akan tetapi sangat disayangkan tidak adanya auditednya yang dilakukan akuntan publik dengan ini BPK menyatakan tidak informatif dan belum dapat di handalkan.

Sementara itu di tahun 2020 PT Linggau Bisa menerima kembali penyertaan modal sebesar Rp1,2 M namun sama juga disinyalir tidak juga ada hasil audit dari akuntan publik.

Selanjutnya PDAM TBS Lubuklinggau tahun 2018 telah menerima realisasi Penyertaan Modal berjumlah Rp1 miliar dan tahun 2019 mengalami kenaikan Penyertaan Modal / investasi pemerintah sebesar Rp9.250.000.000,00.

Kemudian di tahun anggaran 2020 PDAM TBS mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp3.800.000.000,00

“Tidak adanya Penyertaan modal tahun 2018 sampai 2020 oleh Walikota Lubuklinggau akan lembaga kami tanyakan ke BPK RI secara tertulis atau mungkin kan adanya Penyertaan temuan BPK itu tidak melalui pengesahan APBD sehingga Walikota tidak mengetahui adanya Penyertaan modal tahun 2018 dan 2020 di dua BUMD tersebut,” papar Bony.

Adanya statement tersebut, menjadi tanda tanya, mengapa Walikota Lubuk Linggau tidak mengakui adanya Penyertaan modal di PT Linggau Bisa dan PDAM TBS.

“Apakah ini mungkin dampak dari 2 perusahaan tersebut tidak melakukan audit dari akuntan publik hingga walikota tidak ada mengetahui laporan neraca laba rugi 2 BUMD tersebut,” pungkasnya.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →