TRANSFORMASINEWS.COM- Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) menyoroti masih rendahnya kepatuhan Kabupaten Banyuasin dalam menjalankan rekomendasi atas temuan BPK.
Menurut KMAKI, catatan Khusus BPK terhadap Kabupaten Banyuasin dalam menyikapi tindaklanjut rekomendasi hasil audit BPK tahun 2020 telah menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Banyuasin Tahun 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005-2020. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD.
“Dari Pemantauan BPK terkait atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap temuan dalam kurun waktu 15 tahun (2005 -2020) tersebut mengungkap salah satunya, di tahun terakhir di tahun 2020, ada 18 temuan dan 38 rekomendasi, hasil pemantauan tindak lanjut dilakukan BPK, untuk tindaklanjut yang sesuai hasilnya 0 ,dan belum sesuai atau belum ditindaklanjuti sebanyak 38 rekomendasi,” ujar Koordinator KMAKI, Boni Belitong pada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Namun dari temuan itu BPK kembali menerangkan bahwa Kabupaten Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain, Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dan penatausahaan kas oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bupati Banyuasin memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan proses penghapusan atas aset yang telah rusak dan hilang sesuai ketentuan.
“Dan Bupati Banyuasin memerintahkan 27 Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2.270.328.619,89,” paparnya.
Termuat dalam audit tersebut, BPK juga menegaskan adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah, Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dan yang Telah Diberhentikan Sebesar Rp598.848.084,00, Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada 27 OPD Sebesar Rp2.270.328.619,89, dan Kelebihan Pembayaran atas 15 Paket Pekerjaan Fisik pada 3 OPD Sebesar Rp2.839.955.315,52 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp22.808.258,15.
“Melihat catatan dalan audit di LHP itu, sepertinya pemerintah Banyuasin terkesan sudah terbiasa dengah hal seperti itu yaitu slalu meremehkan segala tindaklanjut rekomendasi dari BPK ini. Coba kita lihat 15 tahun terakhir opini ini dari hasil pemantauan tindaklanjut BPK untuk kategori (Belum Sesuai/ Selesai) ditindakluanjuti terhitung yaitu dari tahun 2005 = 5 temunan, 2006 = 11 temuan , 2007 = 4 temuan, 2008 = 2 temuan, 2009=8 temuan, 2010=1 temuan, 2011=3 temuan, 2012=10 temuan, 2013=3 temuan,2014=8 temuan, 2015 =6 temuan, 2016=18 temuan, 2017 = 41 temuan, 2018= 62 temuan, 2019= 17 temuan, Tahun 2020 = 38 temuan, jadi total temuan rekomendasi yang Belum Sesuai/ Selesai tindaklanjutnya yaitu berjumlah 237 dari jumlah rekomendasi 961 ( 2005-2020 ) ” papar Boni Belitong.
Kemudian, untuk catatan BPK perihal rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti, yaitu 2006 = 1 temuan, 2007=4 temuan, 2013 =1 temuan, 2014=10, 2015=5 temuan, 2016 = 3 temuan, 2017= 2 temuan, 2018 = 1 temuan, dengan total rekomendasi yang tidak tindaklanjuti dari ( 2005-2020) sebanyak 27 rekomendasi.