TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang Pemkab Muara Enim, Ilham Sudiono, Selasa (6/10/2020) dihadirkan JPU KPK dalam persidangan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, terdakwa OTT suap proyek Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Di persidangan Ilham Sudiono menjelaskan, jika dalam kasus ini dirinya selaku Ketua Lelang yang sudah mengatur mememangkan perusahaan milik kontraktor Robi Okta Fahlefi (sudah divonis), terkait lelang 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Saya memenangkan perusahaan Robi karena sebelumnya ada permintaan dari A Elvin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi. Dari itulah saya mengatur lelang tersebut supaya perusahan Robi menjadi pemenang lelang,” ungkapnya.
Diakuinya, jika dirinya mendapatkan uang fee setelah memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlefi.
“Rp 600 juta saya menerima uang dari Robi. Selain itu saya juga menerima uang dalam bentuk hutang dari Robi, dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 150 juta. Namun semua uang itu telah saya serahkan ke KPK usai terjadinya OTT,” tutupnya. (KoranSN/ded)
Berita tersebut sudah tayang di: http://koransn.com/ketua-ulp-lelang-atur-pemenang-lelang-16-paket-proyek-aspirasi-dprd-muara-enim/5/