TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel batal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD OKU, Johan Anuar, Senin (6/4/2015).
Ini dikarenakan Johan tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda kunjungan kerja (kunker) ke suatu tempat.
Atas penundaan ini, penyidik membuat jadwal pemeriksaan lanjutan.
Johan Anuar rencananya kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Baturaja Timur pada pekan depan nanti.
Dikatakan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, pihaknya memang sudah merencanakan mengambil keterangan dari Johan Anuar.
Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya pemeriksaan ini ditunda.
“Dia sudah memberitahu kita supaya pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan ada kunker. Untuk itu, pemeriksaan kita tunda hingga pekan depan,” kata Imran.
Untuk diketahui, empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik adalah Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU tahun 2012), Hidirman (pemilik lahan), Umirtom (mantan Sekda OKU), dan Ahmad Junaidi (mantan Asisten I Pemkab OKU).
Keempat tersangka diduga sudah memalsukan laporan proyek pengadaan TPU di Baturaja Timur tahun 2012 yang lalu.
Harga Lahan TPU yang harganya ditengarai lebih murah dibuat seolah-olah nilainya sama dengan anggaran yang digunakan, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sampai saat ini, penyidik masih menunggu audit kerugian negara dari BPK-RI Perwakilan Sumsel. Baca: BPK-RI Perwakilan Sumsel, Diduga Menghambat Penyidikan Polda
Sementara itu, Ketua DPRD OKU Johan Anuar, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan markup pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), seluas 10 hektar, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Dia direncanakan dimintai keterangannya kembali Senin (06/04), setelah berkas keempat tersangka kasus tersebut dinyatakan belum lengkap (P.19).
Namun meskipun Johan Anuar berhalalangan hadir yang diduga ada kegiatan selaku Ketua DPRD OKU, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya, diperkirakan tanggal 13 April 2014 mendatang. “Ya, ini pemeriksaan beberapa kalinya sebagai saksi terhadap JA (Johan Anuar,red),” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit II Tipikor AKBP Imran Amir.
Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin,red), sambung Imran, setelah berkas tersangka kasus TPU P.19 pertama kali. Sebelumnya sudah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka. “Kembali akan kita mintai keterangan, mungkin minggu depan,” jelas Imran.
Saksi kasus dugaan markup pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, penyidik sudah menetapkan tersangka, yakni mantan Sekda OKU Drs H Umirtom, dan juga Ketua Pengadaan Tanah tahun 2012-2013, mantan Asisten I Ahmad Junaidi, Kadinsos Ir Najamudin, dan Hidirman selaku pemilik tanah.
Kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan dari elemen masyarakat awal Februari 2014 ke Polda Sumsel. Dalam laporannya, mereka menduga ada markup pada pembelian lahan TPU tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. Modus digunakan pelaku diduga dengan melakukan penggelembungan dana anggaran, yang tidak sesuai dengan luas lahan yang diajukan.
Sumber:(Sripoku/palpos/AR)