Keterlibatan Pihak Bank Sumsel Babel Tunggu Fakta Sidang Kasus Korupsi Kredit KMK

Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama. (foto-ferdinand/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ketua Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama, Kamis (17/10/2019) menegaskan, untuk dugaan keterlibatan pihak Bank Sumsel Babel (BSB) dalam dugaan korupsi kredit modal kerja PT Gatramas Internusa masih menunggu fakta persidangan terdakwa Ir Augustinus Judianto.

Menurutnya, persidangan terdakwa Augustinus Judianto selaku Komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa saat ini baru dimulai, dimana pada sidang perdana tersebut pihaknya baru membacakan dakwaan untuk terdakwa.

“Jadi untuk dugaan keterlibatan pihak BSB, seperti penyalahgunaan wewenang kami masih menunggu pembuktian fakta persidangan,” ungkapnya usai persidangan terdakwa Augustinus Judianto di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dijelaskannya, sebab pada persidangan kedepannya pihaknya selaku Jaksa Penutut Umum Kejati Sumsel akan menghadirkan para saksi di persidangan.

“Para saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut sebagiannya ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel. Maka dari itu untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang dari pihak bank dalam dugaan kasus ini, kita masih tunggu fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus ini terdakwa Augustinus Judianto dinilainya pelaku pembobol bank. Sebab dalam kasus pinjaman kredit modal usaha, dilakukan terdakwa bukan hanya di Bank Sumsel Babel saja, melainkan juga terjadi di sejumlah bank di Jakarta.

“Di Sumsel terdakwa ini membobol Bank Sumsel Babel dengan modus meminjam kredit usaha modal senilai Rp. 15 miliar lebih. Sedangkan untuk bank di Jakarta yang dibobolnya dengan modus yang sama, yakni di Bank Negara Indonesia senilai Rp. 89 miliar lebih, Bank Syariah Mandiri senilai Rp. 247 miliar lebih, Bank Panin Syariah senilai Rp. 112 miliar lebih dan di PT Pertamina Dana Ventura senilai Rp. 37 miliar lebih,” ungkapnya.

Namun dari sejumlah bank tersebut lanjut Adi Purnama, Kejati Sumsel hanya melakukan penyelidikan dugaan kasus kredit usaha yang terjadi di Bank Sumsel Babel saja.

“Sebab lokasi Bank Sumsel Babel ini masuk dalam wilayah hukum Kejati Sumsel dan Pengadilan Tipikor Palembang, kalau bank yang lainnya bukan wilayah hukum kita,” jelasnya.

Sedangkan Novianti kuasa hukum terdakwa Augustinus Judianto enggan berkomentar banyak terkait dakwaan Jaksa Penutut Umum kepada terdakwa yang telah dibacakan di ruang sidang.

“Yang jelas dakwaan tersebut akan kami jawab dalam eksepsi kami pada sidang Kamis depan,” ucapnya singkat.

Sumber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin