OPINI JALANAN MENCARI KEADILAN
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.
Belum selesai proses hukum kasus penyimpangan dana Hibah propinsi sumatera selatan tahun 2013 BPK RI perwakilan Propinsi Sumatera Selatan dalam hasil auditnya di tahun 2014 kembali menemukan Rp.18 M lebih dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2014 yaitu adanya penggunaan yang belum melakukan pertanggung jawaban dan terdapat pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan secara terus menerus .
Pemerintah propinsi Sumatera selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada TA 2014, telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp1.585.086.987.400,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.574.378.203.956,86 atau sebesar 99,32% dari anggaran.
Adapun Penerima hibah di tahun itu adalah badan/lembaga/organisasi swasta/kelompok masyarakat yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 779/KPTS/BPKAD/2014 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 610/KPTS/BPKAD/2014 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2014.
Dari Realisasi belanja hibah melalui beberapa unit kerja dengan tugasnya untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, menyiapkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara PPKD untuk direalisasikan pencairannya.
Untuk Unit kerja yang mengelola dana hibah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya, secara rinci diuraikan sebagai berikut Unit Kerja Jenis Hibah kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Kemasyarkatan ,Dinas Pendidikan Hibah Dana BOS, Hibah Sekolah Gratis, Hibah untuk SLB, dan Hibah Guru TK, Biro Kesejahteraan Rakyat Hibah Keagamaan, Bidang Anggaran BPKAD Hibah kepada Instansi dan Lembaga Semi Pemerintah serta Hibah Aspirasi.
Dengan lengkapnya aturan dan perundangan tidak menjadi pedoman yang kuat bagi pihak terkait dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan benar di rel nya, diantaranya berdasarkan Pengujian atas dokumen terkait belanja hibah seperti keputusan gubernur tentang penetapan penerima hibah, NPHD, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan hal-hal berikut, Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 11 Mei 2015, terdapat belanja hibah sebesar Rp18.406.431.878,36 yang belum dipertanggungjawabkan.
Kemudian Terdapat pemberian hibah kepada organsasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat yang dilakukan secara terus menerus selama dua TA yaitu TA 2013 dan TA 2014, diantaranya yaitu:
LSM Parlemen Jurnalis Muda (PJM) Sumatera Selatan pada tahun 2013 mendapatkan Rp.90.000.000.00 kemudian di tahun 2015 mendpatkan kembali sebesar Rp. 50.000.000.00 .
LSM Jaringan Masyarakat Independen dan Anti KKN ( JMI-Anti KKN) Sumatera Selatan pada tahun 2013 mendapatkan Rp. 50.000.000.00 kemudian di tahun 2014 mendapatkan kembali Rp.150.000.000.00
LSM Solidaritas Anak Nusantara Sumatera Selatan tahun (2013 )mendapatkan dana hibah sebesar Rp.85.000.000.00 dan di tahun ( 2014 ) kembali mendapatkan Rp.75.000.000.00
LSM Forum Komunikasi Pemuda Bersatu Sumatera Selatan di tahun 2013 mendapatkan Rp,50.000.000.00 dan di tahun 2014 kembali mendapatkan sebesar Rp.150.000.000.00
LSM Gerakan Masyarakat Membangun Sumatera Selatan (LSM-GEMASS) di tahun 2013 mendapatakan Rp.75.000.000.00 dan kemudian di tahun 2014 mendapatkan lagi Rp.100.000.000.00
Selanjutnya Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (F.SPTI SUMSEL) di tahun 2013 mendapatkan Rp.50.000.000.00 Dan di tahun 2014 kembali mendapatkan Rp.100.000.000.00
LSM Forum Komunikasi Lintas Pemuda Sriwijaya (FKLPS) Sumatera Selatan di tahun 2013 telah mendapatkan sebesar Rp.50.000.000.00 selanjutnya di tahun 2014 mendapatkan kembali sebesar Rp.200.000.000.00
Sedangkan LSM Solidaritas Anak Nusantara Sumatera Selatan ditahun 2013 dapat hanya Rp.85.000.000.00 dan di tahun 2014 mendapatkan Rp. 100.000.000.00
Dengan adanya aturan yang tidak berkesinambungan itu senhingga Kondisi diatas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam Pasal 16 ayat (1) telah di nyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait; b. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumsel, pada: BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 45 1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait.
Kemudian di Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sekurang-kurangnya : tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Adanya temuan Permasalahan di atas mengakibatkan terjadinya potensi penyalahgunaan keuangan daerah dan realisasi belanja hibah tidak tepat sasaran. Hal tersebut disebabkan Kepala BPKAD kurang melakukan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada para penerima hibah dan untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik propinsi Sumatera selatan waktu itu di jabat oleh Yusnin yang sekarang Pj Bupati Musi Banyuasin selaku kepala SKPD yang bertugas mengelola dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat kurang melakukan pengawasan atas pemberian hibah, serta Tim verifikasi penerima bantuan dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi proposal bantuan dana hibah.
Selain itu juga Para penerima hibah terkesan teledor yaitu telah lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
Atas temuan permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK itu. Terkait dengan temuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang dilakukan terus menerus, Pemprov Sumsel pada tahun 2015 sepertinya tidak akan menganggarkan belanja hibah tersebut.
Atas temuan tersebut BPK sebelumnya minta kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin agar segera Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPKAD di karenakan kurang melakukan pengawasan atas penggunaan dana hibah kepada para penerima hibah.
Selain itu juga gubernur di minta untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku kepala SKPD yang bertugas mengelola dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat karena kurang melakukan pengawasan atas pemberian hibah.
Memerintahkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Tim verifikasi penerima bantuan dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik karena tidak cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi proposal bantuan dana hibah.
Selanjutnya untuk memerintahkan kepada para penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterimanya sebesar Rp.18.406.431.878,36. Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan: LHP BPK RI/REDAKSI
Posted by: Admin Transformasinews.com