Kepala Desa Dobo Diduga Korupsi Dana Desa

Kepada Desa Dobo Paulus Beni (berkaos merah) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Dobo Tahun Anggaran 2017. Dok.Foto: MI/Alexander P Taum

TRANSFORMASINEWS.COM, NTT – PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/10) petang resmi menahan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Paulus Beni, 37. Penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Desa itu dilakukan setelah Paulus Beni menjalani pemeriksaan secara maraton, pada Rabu (30/10) pukul 14.30 wita.

Tersangka Paulus Beni, resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : 25/N.3.15/Fd.1/10/2018  tanggal 31 Oktober 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung kepada Media , Kamis (31/10) mengatakan, pada Rabu (30/10), pihaknya melakukan panggilan kepada kepala Desa Dobo dalam rangka pemeriksaan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Dobo Tahun Anggaran 2017.

“Dari hasil pemeriksaan, Paulus Beni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Dobo Tahun Anggaran 2017,” kata Azman Tanjung, Kamis (31/10).

Dugaan korupsi dilakukan Paulus Beni menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp.260 juta. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari masa penahanan.

Kasus korupsi mengemuka saat Desa Dobo mendapat APBdes sebesar Rp.1.196.246.318 pada 2017. Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan desa. Namun ada dugaan dana desa yang dikucurkan telah disalahgunakan.

Sumber:  mediaindonesia.com/ Alexander P Taum (OL-3)

Posted by: Admin