
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – PARA kepala daerah yang hendak bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilarang melakukan pergantian jabatan dan mutasi di lingkungan pemerintahannya.
Hal iitu untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada 2020.
“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/2).
Pernyataan Bahtiar diungkapkan terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020.
“Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, tambah Bahtiar, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya.
Hal itu menurut Bahtiar harus terlebih dulu mendapat persetujuan Kemendagri.
“Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada,” jelasnya. (Che)
Berita tersebut telah dipublikasikan oleh: https://mediaindonesia.com/read/detail/289405-kepala-daerah-yang-ikut-pilkada-dilarang-lakukan-mutasi-jabatan
Posted by: Admin