
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masyarakat harus mengetahui apa peran Gubernur Sumsel dalam penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk kepada kedua terpidana dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Sistem peradilan korupsi di Indonesia sangat rawan intervensi politis dan intervensi penguasa terutama di daerah – daerah sehingga terkadang pelaku utama tertupi oleh terhukumnya orang yang tidak semestinya.
Seperti kasus korupsi Wisma Atlit yang ngalor ngidul entah kemana arah dan tujuan padahal fakta persidangan jelas menyatakan pertemuan di griya Agung penyebab berubahnya design Wisma Atlit yang merugikan negara lebih dari Rp. 50 milyar tersebut.
Bergulirnya dana hibah pada APBD Sumsel 2013 tidak terlepas dari pertemuan di Griya Agung Antara Gubernur beserta staff dengan BURT DPRD Sumsel yang membahas kenaikan dana reses dapil DPRD Sumsel dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar.
Konsekuensi dari kenaikan dana reses dapil patut diduga adalah merekayasa APBD Sumsel agar dapat memasukkan kenaikan dana reses dapil tersebut.
Dengan alasan jangan sampai berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke APBD Prov Sumsel maka evaluasi Mendagri yang tidak menyetujui belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 di abaikan.
Perbuatan yang dapat di kategorikan perbuatan makar tersebut berjalan mulus dengan modus merekayasa APBD Sumsel 2013.
Lalu siapakah yang bertanggung jawab terhadap dugaan rekayasa APBD tersebut maka jawabnya adalah gubernur Sumatera Selatan karena mengabaikan surat perintah negara melalui Mendagri “Garmawan Pauzi” yang di tujukan dan di terima Gubernur Sumsel.
Dimana isinya memerintahkan Gub Sumsel tidak menyalurkan dana hibah kecuali untuk Pendidikan dan Kesehatan.
Fakta lain yang terungkap adalah adanya persetujuan Gubernur untuk pemberian dana hibah kepada Forum P3N sebesar Rp. 26 milyar untuk pembelian unit motor melalui Biro Kesra dan Biro Umum, pemberian dana hibah kepada MUI yang di duga tanpa verifikasi dan evaluasi proposal, pemberian dana hibah kepada Lasqi yang diduga tanpa verifikasi dan evaluasi yang di duga melalui Biro Kesra.
Selanjutnya pemberian hibah kepada BKPRMI melaui Biro kesra yang dinyatakan adanya pemotongan dana hibah, persetujuan pemberian hibah Askesos Rp. 3 milyar melalui Dinas Sosial tanpa verifikasi dan evaluasi dari Kesbangpol Sumsel dan pemberian hibah melalui Biro Humas dan protokol yang menyalahi prosedur dan patut diduga belum mengembalikan ke Kas negara Rp. 2,4 milyar.
Yang paling utama dan bersifat inkrah adalah putusan mahkamah Konstitusi No. 96 tahun 2013 yang menyatakan terjadi pemberian dana hibah secara masiv dan terencana untuk memenangkap Pilgub Sumsel tahun 2013.
Namun semua alat bukti tersebut sepertinya tidak mampu menjerat Gubernur Sumatera Selatan ke ranah hukum.
Ditambah lagi adanya perlehatan akbar di Sumatera Selatan yaitu Asian Games oleh sebab itu patut diduga ada yang memberi imunitas kepada Gubernur Sumatera Selatan terhadap perkara pidana karena demi nama baik bangsa.
Dan Runmor yang beredar yang belum dapat di buktikan secara formal dan material bahwa patut diduga ada oknum pejabat tinggi negara memberi perlindungan khusus kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Maka patut diduga Gubernur Sumatera Selatan kebal hukum dan tak tersentuh oleh peradilan pidana di Indonesia.
Kejagung, KPK dan institusi hukum lainnya tidak berdaya dan tidak punya nyali untuk memproses lebih lanjut keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hapir Rp. 600 milyar tersebut.
Opini: Tim Redaksi
Editor : Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com