Kemendagri Dukung KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Korup

Istimewa.net

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pada 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitar 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi.

Terakhir, kasus DPRD Kalimantan Tengah. KPK melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Mencermati dinamika tersebut, Kemendagri memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktik korupsi penyelenggara pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah, Kemendagri mendukung penuh upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah

“Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (27/10)

Bahtiar menjelaskan hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan. Pasalnya, adanya kewenangan yang besar baik Kepala Daerah maupun DPRD selaku penyelengara pemerintahan di daerah yang berpotensi memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya perlu terus diawasi.

“Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan azas–azas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya menyatakan perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara negara.

Pasalnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 263 juta dan masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas. Sehingga poin yang perlu dierhatikan ialah dalam hal rekrutmen.

“Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi. Menjadi penyelenggara negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan otonomi daerah selama ini tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah daerah (Pemda) dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerah (human development). Untuk menjamin akselerasi otonomi daerah itu maka diperlukan pemimpin daerah (kepala daerah) yang dipilih langsung (Pilkada) agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja karena tidak dirongrong oleh permainan politik di daerah.

Pilkada langsung saja tidak cukup, masih perlu pula di dapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyat. Pihaknya pun menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini yang perlu dievaluasi.

“Undang–Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Pilkada, UU yang mengatur birokrasi, administrasi tata kelola keuangan dan daerah yang menurut arahan Bapak Presiden sangat rumit dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh, komprehensif, utuh dan mendalam karena tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas, hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat dan percepatan kemajuan masyarakat bangsa dan negara,” tutupnya.

Sumber:  mediaindonesia.com

Posted by: Admin Transformasinews.com