TRANSFORMASINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pelaku kurir dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali digelandang ke sel jeruji besi oleh Sat Narkoba Polres PALI, pada Jum’at (14/04/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. S.I.K, SH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ke dua tersangka ini, Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
kedua tersangka yang diamankan merupakan Warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yaitu RS (24) pekerjaan Buruh dan RA (26) berprofesi sebagai Petani
IPTU Hamdani Juga menjelaskan Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapat informasi tersebut lanjutnya, maka anggota Satreskoba melakukan Penyelidikan informasi itu, dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya.
Dijelaskannya, Ketika anggota di TKP, ke dua terduga tersangka ini menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang diduga baru selesai dari transaksi narkotika jenis sabu.
“Tiba di jalan Talang nanas Kelurahan Talang Ubi timur, anggota satres narkoba memberhentikan kedua laju motor tersangka, melihat personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka, tersangka yg bernama RS membuang 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah yg tidak jauh dari tersangka diberhentikan yg pada saat itu diketahui oleh personil satres narkoba,”Ujar Kasat Narkoba ini
setelah dilakukan penggeledahan lalu personil satres narkoba menyuruh tersangka untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu dari hasil penggeledahan personil Satreskoba berhasil mengamankan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah dengan nopol : BG 2062 PAA, 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y1s dan 1 (satu) unit handphone oppo A37
” Selanjutnya kedua terduga tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.