Kejati Tetapkan Lima Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

Ilustrasi–thinkstock

TRANSFORMASINEWS.COM, RIAUKEJAKSAAN Tinggi Riau menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK). Seorang dari tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ardinal Amir atau inisial AA.

“Kelima tersangka inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analis kredit,” jelas Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Kamis (4/10).

Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp.32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

“Perkiraan kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp.32 miliar. Hingga saat ini, belum ada pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Muspidauan, sejauh ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014.

Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp.43 miliar kepada 110 debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Celakanya, para debitur ternyata tidak pernah menerima pencairan kredit.

Mereka hanya menerima sekitar Rp.100.000 hingga Rp.500.000 karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai Bank Riau Kepri yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Ketika pihak Bank Riau Kepri melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Kasus kredit fiktif di Bank BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini merupakan yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah ditemukan di cabang-cabang Kepri.

Sumber:  mediaindonesia.com

Posted by: Admin Transformasinews.com