Kejati Sumsel Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PDPDE

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman. (foto-dedy/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel akan memeriksa saksi terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Menurutnya, pemeriksaan saksi terus dilakukan karena dugaan kasus ini saat ini sudah tahap penyidikan.

“Seperti pada, Senin kemarin (4/11/2019), Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Operasional PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Nono Suratno terkait dugaan kasus ini,” katanya, Selasa (5/11/2019).

Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan tesebut saksi Nono Suratno menghadiri penggilan penyidik.

“Untuk Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE saat itu diperiksa sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan dalam proses penyidikan. Untuk itulah dalam dugaan kasus ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan-saksi-saksi.

“Dalam dugaan kasus ini sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka, dari itu Jaksa Penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan masih dilakukan pemeriksaan saksi tersebut maka proses penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE masih terus dilakukan.

“Jadi penyidikan dugaan kasus ini masih dilakukan oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (14/10/2019) dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu membenarkan jika Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara.

“Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Penkum kala itu.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum, sedangkan untuk dugaan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut kini masih diaudit oleh BPK RI.

“Jadi sejauh ini dugaan kerugian negaranya masih diaudit,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi gas di PT PDPDE ini.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin