TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (21/1/2021) mengatakan, jika saat ini Kejati Sumsel mengembangkan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
Menurutnya, pengembangan dilakukan untuk mengungkap tersangka lainnya terkait mengapa dugaan pidana korupsi di BSB tersebut sampai bisa terjadi. Sebab, pada perkara ini telah ada satu terdakwa, yakni Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa terbukti bersalah karena perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Bahkan Augustinus kini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Pakjo Palembang dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Dari itulah saat ini Kejati Sumsel mengembangkan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar tersebut. Dalam pengembangan penyidikan ini, per tanggal 21 Januari 2021 Kejati Sumsel juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan ,” ungkapnya. Seperti yang dilansir media koransn.com.
Masih dikatakannya, dengan telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maka dalam waktu dekat Kejati Sumsel akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya, baik dari pihak bank maupun dari pihak swasta.
“Pada tahap penyidikan ini segera kita agendakan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa dan untuk mengupulkan barang bukti,” tegas Khaidirman.
Dilanjutkannya, bahkan dalam rangka pengambangan penyidikan tersebut Kejati Sumsel juga akan memeriksa terpidana Augustinus Judianto.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Normandy Akil mengatakan, jika pihaknya belum mendapatkan informasi jika Kejati Sumsel melakukan pengembangan perkara tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap akan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh Kejati Sumsel.
“Jadi, Bank Sumsel Babel siap memberikan pendapat apabila nantinya Kejati Sumsel meminta keterangan dari pihak kami,” ungkapnya. (koransn/ded/Aar)