Kejati Sumsel Harus Melakukan Penyelidikan, Atas Penggunaan Anggaran di Panwaslu PALI

ILUSTRASI:  Ajak Pelototin Pilgub, Bawaslu Sumsel Datangi PALI. DOK: GLOBALPLANET.news

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada Tahun Anggaran 2015 telah dianggarkan Belanja Hibah sebesar Rp. 31.910.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 31.160.000.000,00 atau 97,65% dari anggaran. Anggaran sebesar itu tentunya berasal dari APBD PALI yang notabane juga merupakan uang rakyat.

Penerima hibah ditetapkan dengan Keputusan Bupati PALI Nomor 19/KPTS/DPPKAD/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang penetapan daftar penerima hibah Kabupaten PALI.

Adapun belanja hibah yang disalurkan kepada badan/ lembaga/ organisasi swasta yakni sebesar Rp. 31.160.000.000,00 dengan rincian :

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp. 16.000.000.000,00

2. Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Rp. 5.000.000.000,00

3. Pramuka Rp. 300.000.000,00

4. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Rp. 5.000.000.000,00

5. Polres Muara Enim Rp. 3.500.000.000,00

6. Kodim 0404 Muara Enim Rp. 1.000.000.000,00

7. Hibah kepada Masjid Kota Baru Rp. 150.000.000,00

8. Hibah kepada bantuan Masjid Rp. 210.000.000,00

Total adalah sebesar Rp. 31.160.000.000,00

Sumber yang dimiliki media mengindikasikan bahwa belanja hibah kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) PALI disinyalir bermasalah.

Realisasi belanja hibah kepada Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI sebesar Rp. 5.000.000.000,00 didasarkan pada NPHD Nomor 027/KPTS/DPPKAD/2015 dan Nomor 00002/PANWASLU KAB. PALI/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015.

Terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan, DPPKAD telah melayangkan surat kepada Panwaslih Kabupaten PALI dengan Nomor Surat 900/110/DPPKAD/2016 tanggal 23 Februari 2016 perihal teguran keterlambatan penyampaian SPJ.

Atas surat tersebut, Panwaslih Kabupaten PALI telah membalas surat tersebut dengan Nomor surat 05/Set/Panwas-Kab/ PALI/ II/ 2016 tanggal 25 Februari 2016 yang menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten PALI belum meyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah karena masa tugas Panwaslih Kabupaten PALI berakhir pada bulan Maret 2016.

Sehingga laporan akan disampaikan segera setelah masa tugas Panwaslih Kabupaten PALI berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015.

Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan diakhiri dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Sumatera Selatan masa jabatan 2016-2021 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2016

Surat tanggapan dari Panwaslih juga melampirkan bukti penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 1.118.770.000,00 tanggal 31 Maret 2016 yang terdiri dari sisa dana hibah yang tidak digunakan sebesar Rp. 1.098.773.920,00 dan pendapatan jasa giro dari rekening Panwaslih Kabupaten PALI sebesar Rp. 19.996.080,00.

Dengan demikian, penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh Panwaslih Kabupaten PALI adalah sebesar Rp. 3.901.226.080,00 (Rp5.000.000.000,00 – Rp. 1.098.773.920,00).

Untuk itulah tidak ada salahnya jika aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri PALI dan Kejati Sumsel membuka penyelidikan mengenai penggunaan dana hibah oleh Panwaslih Kabupaten PALI Tahun anggaran 2015.

Sumber:  Klikanggaran.com

Posted by: Admin Transformasinews.com