Kejati Sumsel Bidik Calon Tersangka, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khidirman. (Foto-Dedy/KoranSN)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel hingga kini masih mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) guna membidik calon tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman, Rabu (23/10/2019) mengungkapkan, memang meskipun proses hukum dugaan kasus ini sudah dinaikan ketahap penyidikan dari penyelidikan. Namun untuk tersangkanya belum ada yang ditetapkan.

“Karena belum ada tersangka yang ditetapkan makanya saat ini kami masih mendalami penyidikan,” katanya.
Menurutnya, dalam proses pendalaman penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum lama ini telah memerisa sejumlah saksi, yang diantaranya yakni Mudai Madang.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan rangkaian dalam proses pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam tahap penyidikan ini Jaksa Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui siapa yang harus bertangungjawab dalam dugaan kasus tersebut.

“Sebab pihak yang bertangungjawab inilah nantinya akan dimintai pertangungjawabannya secara hukum. Maka dari itulah hingga saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait pemeriksaan saksi-saksi sejauh ini belum ada saksi yang dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh Jaksa Penyidik.

“Kalau untuk pemeriksaan saksi belum ada agenda pemeriksaanya. Sebab, belum lama ini Jaksa Penyidik kan sudah melakukan pemeriksaan saksi yang diantaranya Mudai Madang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (14/10/2019) Kejati Sumsel telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu membenarkan jika Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PDPDE hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian negara.

“Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Penkum kala itu.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum, sedangkan untuk dugaan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut kini masih diaudit oleh BPK RI.

“Jadi, sejauh ini dugaan kerugian negaranya masih diaudit,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi gas di  PDPDE ini.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel kala itu.

Sumber:KoranSN (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin