
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Hari ini Senin (11/11/2019), Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumsel mengagendakan memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas, yang diduga terjadi dalam perusahaan yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto, Minggu (10/11/2019) membenarkan jika pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi, diantaranya Direktur Utama PT PDPDE.
“Senin besok (hari ini) kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut (Direktur Utama PT PDPDE),” ungkapnya saat dikoonfirmasi Suara Nusantara.
Terpisah, Kasubsi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Fadli Habibi menambahkan, pemeriksaan saksi terhadap Direktur Utama PT PDPDE sesuai agenda yang sudah dijadwalkan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Agendanya Senin besok (hari ini) dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PDPDE. Sebab sebelunya Kejati Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan untuk saksi tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Fadli, pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus ini dilakukan Kejati Sumsel karena saat ini perkara tersebut sudah ditahap penyidikan.
“Meskipun dugaan kasus ini sudah tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Oleh karena itulah saat ini Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (4/11/2019), Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu mengatakan, dalam pemeriksaan terseut Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno menghadiri panggilan Jaksa Pidsus Kejati Sumsel untuk diambil keterangannya.
“Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE hadir dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diperiska sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum saat itu.
Diketahui, sebelumnya Senin (14/10/2019), Kejati Sumsel juga telah memeriksa Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Penkum.
Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.
“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan, hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (5/4/2019), Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mudai Madang sebagai saksi dalam dugaan korupsi jual beli gas di PT PDPDE ini.
Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.
“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.
“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus saat itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by: Admin