TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini melakukan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke PT GI yang merugikan negara Rp. 13 miliar. Demikian diungkapkan Kasi Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini baru satu tersangka dari pihak perusahaan penerima kredit modal kerja yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Karena itu pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap tersangka dari pihak bank selaku pemberi kredit.
“Iya, kita lakukan pengembangan penyelidikan untuk ungkap tersangka dari pihak pemberi kredit modal usaha tersebut,” tegas Hendri Yanto.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman mengungkapkan, dalam dugaan kasus ini baru satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yakni Komisaris PT GI berinisial ‘AJ’.
“Bahkan belum lama ini, berkas perkara tersangka ‘AJ’ sudah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang,” katanya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut lanjut Khidirman, maka dalam waktu dekat persidangan tersangka ‘AJ’ akan segera digelar di pengadilan.
“Jadi nanti kita lihat saja fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan tersebut. Sebab fakta persidangan yang terungkap tentunya didalami oleh jaksa penyidik,” tandasnya.
Diketahui, terkait dugaan kasus ini sebelumnya Sekretaris Bank Sumsel Babel, Faisol Sinin ketika dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut dan telah ditahannya satu tersangka oleh Kejati Sumsel, Minggu (29/9) enggan berkomentar banyak.
“Kami masih mengikuti perkembangannya,” ujar Faisol Sinin saat itu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman sebelumnya juga telah mengungkapkan, penetapan tersangka ‘AJ’ dalam dugaan kasus ini setelah Kejati Sumsel menerbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor SPDIK: PRINT-02/N.6/FD.1/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019.
Dikatakannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat tersangka ‘AJ’ selaku Komisaris PT GI mengajukan pinjaman modal usaha kepada Bank Sumsel Babel dengan memberikan jaminan agunan berupa mesin bor tambang minyak dan dua bidang tanah yang berada di Jawa Barat.
“Pengajuan pinjaman tersebut terjadi di Kantor Bank Sumsel Babel pada tahun 2014 lalu. Dalam pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel tersebut, tersangka ‘AJ’ menyodorkan agunan yang dijaminkan agar PT GI mendapatkan fasilitas kredit modal kerja, hingga dari pengajuan tersebut Bank Sumsel Babel menyetujui pengajuan tersangka dan PT GI menerima fasilitas kredit modal kerja senilai Rp. 15 miliar,” katanya kala itu.
Diungkapkannya, namun berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit PT GI yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kalimantan ini macet.
“Berawal dari temuan kredit macet tersebutlah lantas Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, jaksa penyidik mendapati bukti jika dalam kredit modal kerja senilai Rp. 15 miliar yang dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel kepada PT GI tersebut terjadi kerugian negara, dimana hasil audit BPK RI dalam dugaan kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar lebih,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya kerugian negara tersebut, yakni karena tersangka ‘AJ’ menaikan atau melakukan mark-up harga agunan yang dijaminkan. Padahal, dari hasil penyelidikan diketahui jika harga agunan yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Jadi, mesin bor untuk tambang minyak dan dua bidang tanah yang diagunkan nilainya dinaikan atau di mark-up oleh tersangka ‘AJ’. Tujuannya supaya aset yang jadi agunan tersebut memenuhi persayaratan dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank Sumsel Bebel. Namun kenyataannya hasil dari penyelidikan kami aset yang diagunkan itu, nilainya lebih murah dari nilai kredit yang diterima tersangka. Untuk itulah dalam dugaan kasus ini terjadi kerugian negara,” pungkasnya saat itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by: Admin