Kejati Dalami Pidana Pencucian Uang Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Yang Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama. (foto-ferdinand/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Ketua Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama, Minggu (27/10/2019) mengungkapkan, pihaknya kini melakukan pendalaman untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto.

Menurutnya, pihaknya mendalami TPPU untuk diterapkan kepada terdakwa tersebut, karena diduga terdakwa memilik aset lainnya selain aset yang selama ini sudah dilakukan penyitaan.

“Saat ini kan yang baru disita berupa tanah, rumah dan mesin pengeboran minyak yang berlokasi di Jawa Barat. Namun aset-aset tersebut nominalnya belum menutupi semua kerugian negara senilai Rp. 13 miliar, yang terjadi dalam perkara ini,” katanya.

Diungkapkan Adi, dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman maka pihaknya masih perlu menelusuri apa saja aset yang dimiliki terdakwa Augustinus Judianto.

“Jadi baru kita dalami, nanti kita lihat kedepannya apakah terdakwa juga akan kami jerat dengan Undang-Undang TPPU ini,” ujarnya.

Disingung berapa jumlah nilai aset berupa tanah, rumah dan mesin pengeboran minyak yang kini sudah disita oleh Kejati Sumsel? Diungkapkan Adi, jika pihaknya sejauh ini belum mengetahui berapa nominal pasti dari aset terdakwa yang sudah disita tersebut.

“Untuk nilai nominal dan kisarannya kita belum ketahui, sebab masih perlu penghitungan lagi. Namun yang jelas asat yang sudah kami sita tersebut nominalnya masih sangat jauh untuk menutupi kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait persidangan terdakwa Augustinus Judianto, saat ini sidang tersebut baru digelar dengan agenda sidang eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Dalam eksepsi tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan kami tidak jelas, selain itu eksepsi tersebut sudah masuk dalam materi persidangan. Meskipun demikian, semua eksepsi tersebut semuanya akan kami jawab dalam persidangan berikutnya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk sidang dengan agenda saksi-saksi baru akan digelar setelah digelarnya sidang tanggapan JPU terkait eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Oleh karena itu saat ini untuk sidang agenda saksi-saksi belum digelar, sebab kami lebih dulu akan menjawab eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar, Kamis kemarin (17/10) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini yakni minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara,” tegas Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama kala itu.

Diungkapkannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat terdakwa Augustinus Judianto bertemu Direktur Utama Bank Sumsel Babel yang saat itu dijabat oleh Muhammad Adil dalam suatu acara yang digelar di kawasan Jenderal Sudirman Palembang.

“Pada acara tersebut terdakwa Augustinus Judianto berkenalan dengan Muhammad Adil. Kemudian terdakwa menanyakan terkait pinjaman kredit modal usaha sehingga saat itu Muhammad Adil menawarkan terdakwa fasilitn tersebut terdakwa mengajukan pinjaman kredit modal usaha ke Bank Sumsel Babel sesuai tawaran fasilitas kredit yang disampaikan oleh Muhammad Adil kepada terdakwa saat pertama kali mereka berkenalan.

“Dalam pengajuan pinjaman  Internusa Hery Gunkredit ini, terdakwa Augustinus Judianto dan Direktur PT Gatramasawan menjaminkan agunan berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah kepada pegawai Bank Sumsel Babel. Setelah menyerahkan agunan tersebut kemudian sekitar tanggal 28 Mei 2014 terdakwa melakukan tandatangan perjanjian kontrak (PK) dengan pihak Bank Sumsel Babel, yang ketika itu dilakukan di lantai 8 Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, setelah dilakukan PK tersebut akhirnya PT Gatramas Internusa mendapat bantuan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel senilai Rp. 15 miliar, yang penyaluran kredit tersebut dilakukan dua tahap.

“Namun setelah menerima bantuan kredit modal usaha ternyataterdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan kredit. Bahkan saat PT Gatramas mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor dalam pembangunan Pabrik PT Pusri 2 B di Palembang, Muhammad Adil yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Sumsel Babel melakukan komunikasi dengan terdakwa melaui telepon guna mempertanyakan pembayaran cicilan pokok hutang kredit yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, usai komunikasi tersebut lalu di tahun 2015 terdakwa Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (telah meninggal dunia) melakukan pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel guna membahas tunggakan hutang kredit yang belum dibayarkan.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan meminta waktu hingga tahun 2016 untuk membayarkan semua tunggakan hutang kredit. Adapun alasan terdakwa belum dapat membayarkan hutang kredit tersebut lantaran masih menunggu pembayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa,” terangnya.

Menurutnya, lalu di tahun 2017 ternyata PT Gatramas Internusa dinyatakan pailit hingga terdakwa tidak dapat membayarkan semua hutang pokok dan bunga dari kredit modal usaha yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel.

“Nah, berdasarkan penyelidikan Kejati Sumsel dari kejadian tersebut, ternyata sejak awal agunan yang diajukan terdakwa, yakni berupa mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem dan dua bidang tanah yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel tidak sesuai dengan nilai kontrak kredit sehingga dalam dugaan kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp. 13 miliar lebih,” terang JPU saat itu.

Sumber:KoranSN (ded).

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin