TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel untuk diperiksa menjadi saksi dalam dugaan kasus jual beli gas, yang diduga terjadi di perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel, yakni PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Demikian dikatakan Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto, Minggu (24/11/2019).
Menurutnya, terkait pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Sumsel tersebut pihaknya selaku jaksa penyidik telah melayangkan surat pemanggilannya.
“Adapun agenda pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemprov tersebut, akan kami lakukan Senin depan di bulan Desember 2019. Para saksi yang kami panggil ini akan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus jual beli gas PT PDPDE,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika pejabat Pemprov Sumsel yang dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi merupakan pihak pengawas dari PT PDPDE.
“Jadi, saksi dari pejabat Pemprov yang kami panggil ini merupakan pengawas PT PDPDE. Untuk itulah dalam dugaan kasus ini kami akan memeriksa para pejabat tersebut sebagai saksi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu telah menaikan status penyelidikan dugaan kasus jual beli gas PT PDPDE ke tahap penyidikan.
“Namun meskipun sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk itulah hingga kini Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus melakukan rangkaian kegiatan penyidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, Senin (11/11/2019) Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah senagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Arif Kadarsyah dicecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas yang diduga terjadi di PT PDPDE.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman melalui Kasubsi Humas, M Fadli Habibi saat itu membenarkan jika Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah hadir di Kejati Sumsel dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB lebih, dan dalam pemeriksaan tersebut Direktur Utama PT PDPDE diajukan 20 pertanyan oleh jaksa penyidik seputaran dugaan kasus korupsi jual beli gas,” ungkapnya saat itu.
Masih dikatakannya, pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PDPDE merupakan serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus untuk mengungkap calon tersangka dalam dugaan kasus ini.
“Saat ini dugaan kasus tersebut kan sudah tahap penyidikan. Karena itulah Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa saksi guna mengungkap tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (4/11/2019) Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno.
“Nono Suratno selaku Direktur Operasional PT PDPDE hadir dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di ruang penyidik Jaksa Pidsus di Gedung Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat itu
Diketahui, pada Senin (14/10/2019), dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Mudai Madang sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut Mudai Madang dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, pemeriksaan Mudai Madang merupakan pemeriksana yang kedua kalinya dilakukan oleh jaksa penyidik lantaran sebelumnya Mudai Madang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.
“Dalam pemeriksaan Mudai Madang diperiksa sebagai saksi selama 2 jam, yakni dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE, terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.
“Nah, perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, pemeriksaan Mudai Madang yang pertama sebagai saksi dilakukan jaksa penyidik, Jumat (5/4/2019). Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejadi hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.
“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.
“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel saat itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by :Admin