TRANSFORMASINEWS,MUARA ENIM-Perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan bantuan Sosial Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) untuk e-learning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014 sebesar 3.348.000.000, penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Kepala Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Intel Zamzam Ikhwan membenarkan kalau penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dari penyedia barang.
“Ya, benar, Kamis kemarin (25/9) penyidik telah menetapkan tersangka tambahan dari penyedia barang. Inisialnya “S”,” kata Zamzam kepada media, Senin (29/9).
Diakui Zamzam, penetapan tersangka “S” penyedia barang ini setelah dari perkembangan hasil penyidikan penyidik Kejari Muara Enim.
“Jadi, tersangka penyedia barang sudah ada 4 orang,”sebut Zamzam.
Selanjutnya, Zamzam menerangkan akan melakukan pemeriksaan atas nama keempat penyedia barang yakni, W dan Mhp, A dan S.
“Pemeriksaan, W dan Mhp, A dan S sebagai saksi untuk tersangka Y dan Zn,” ulas Zamzam.
Mengenai jadwal pemeriksaan keempat penyedia barang tersebut ,lanjut Zamzam, direncanakan besok (Selasa).
“Surat pemanggilan pemeriksaannya sudah kita layangkan, Jumat kemarin (26/9),” pungkas Zamzam.[rmol]