Kejari Muara Enim: MoU Dengan Kades Bukan Tameng Untuk Kebal Hukum

Penandatanganan MOU Kejari-Kepala Desa

TRANSFORMASINEWS,COM, MUARA ENIM – Kejari Muara Enim melakukan MoU atau nota kesepakatan dengan para kepala desa yang ada di lima kecamatan, Selasa (27/10/2020). Adapun, kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Muara Enim, Ujan Mas, Benakat, Gunung Megang dan Kecamatan Belimbing.

Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Mernawati bersama lima Kades perwakilan dari dari 5 desa, dan disaksikan langsung oleh Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah.

Perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.

“Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh Kades yang hadir di sini, bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum. Tetapi, Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa,” ujar Kejari.

“Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” timpalnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa menuju kesejahteraan masyarakat tidak dapat terwujud, jika tidak dimulai dengan keseriusan dan ketelitian dalam mengolah APB-Des, apalagi dengan anggaran dana desa yang semakin meningkat disetiap tahunnya.

“Berkaitan dengan itu, untuk seluruh kepala desa agar dapat menjalankan APB-Des dengan serius dan sebaik-baiknya, serta tak kalah penting pelaporan yang dapat dipertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan H Juarsah.

Juarsah juga meminta, untuk memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dituangkan didalam fakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program kegiatan kedepan.

“Insyaallah dengan begitu, maka dapat terwujudlah desa yang maju dan sejahtera,” ujarnya.  (B.Suwarno/Ar)