TRANSFORMASINEWS.OM, JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kejaksaan Agung. MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejagung digugat karena dinilai menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013.
Dalam perkara itu, Kejagung hanya terhenti pada penetapan dua tersangka. Padahal, kuat dugaan ada pihak lain yang paling bertanggung jawab. “Prapid sudah didaftarkan, Kamis (6/4) lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL. Semoga dua minggu kedepan persidangan sudah digelar,” kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu (9/4).
Boyamin menjelaskan, gugatan praperadilan untuk melihat komitmen Kejagung mengusut tuntas kasus yang merugikan negara sebesar Rp21 miliar itu. MAKI menilai ada pihak yang paling bertanggung jawab sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan dakwaan terhadap dua tersangka, yakni Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Dalam kasus ini penyidik pidana khusus hanya menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing. Boyamin menjelaskan ikut digugatnya KPK sebagai termohon dua, selain Jaksa Agung, sebagai termohon satu, adalah terkait kewenangan supervisi yang dimiliki KPK. Kewenangan ini, kata Boyamin, tidak dijalankan KPK dalam kasus bansos Sumsel 2013.
Sementara itu, terkait kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan penahanan terhadap Ikhwanudin dan L Tobing. Majelis hakim yang diketuai Saiman menyatakan, keduanya ditahan, di Rutan Klas I Pakjo, Palembang selama proses persidangan.
“Menetapkan, memerintakan menahan L Tobing dalam Rutan Palembang selama 30 hari mulai 6 April sampai 5 Mei. Anda ditahan guna pemeriksaan persidangan,” kata Saiman.
Penetapan yamg sama juga dilakukan kepada terdakwa Ikhwanudin. Kedua pejabat Pemprovsu.
Sumber:gresnews.com/BR1(SIB)
Posted by: Admin Transformasinews.com