Kejagung Terkesan Gagal Ungkap Perkara Hibah Sumsel 2013?

ilustrasi Para saksi saat persidangan kasus hibah 2013 dipengatilan tipikor palembang.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG  “Ketiadaan batas waktu pelimpahan perkara dalam KUHAP menjadi salah satu masalah penegakan hukum di tanah Air. Di mana aparat hukum sejatinya mampu untuk memangkas waktu proses penyelesaian perkara dari penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan.”

Demikian ditekankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, dalam siaran persnya terkait perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013.

Seorang tersangka adalah karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga, penyidik berhak menyatakan seseorang tersebut sebagai tersangka tindak pidana.

Kilas balik pada penyaluran dana hibah Sumsel 2013 dengan penetapan dua tersangka berdasarkan bukti permulaan adanya pelanggaran peraturan perundangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga penyidik Kejagung berkeyakinan menetapkan status tersangka kepada Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD.

Namun, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan terkesan tidaklah berlaku kepada orang lain yang terkait dengan penyaluran dana hibah.

Kejagung Dinilai Terkesan Gagal

Bukti permulaan yang menguatkan adanya unsur perbuatan melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara juga diungkapkan oleh MAKI Sumbagsel dalam siaran persnya.

“Simak hasil audit Keuangan APBD Sumsel dan audit Kerugian Negara untuk APBD Sumsel 2013 yang digunakan sebagai alat bukti permulaan penetapan dua tersangka penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013. Dua tersangka awal dinyatakan melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 PP 58 tahun 2005. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka,” Kata MAKI.

Dengan unsur perbuatan yang sama, melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dan PP 58 tahun 2005, seharusnya menurut MAKI, Kabiro Kesra, RC, Kabiro Umum, RK, Kadinsos, AM, Gub Sumsel, AN, Sekda Prov Sumsel, YE, Kadindik, W, dan yang lainnya sejatinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, entah kenapa seolah ada perlakuan khusus dan ada orang yang mempunyai kekebalan hukum. Sehingga, proses pengungkapan tersangka lain oleh Kejaksaan Agung seolah mandeg di tengah jalan.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 No. 95 tanggal 8 September 2015 dengan Ketua Tim Penyidik Jaksa Haryono SH. Dan, tindak lanjut dari Sprint tersebut dengan pemanggilan Drs M Syamsul Bahri, salah satu Kabag di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian Kejagung juga menerbitkan Sprint No. 96 tanggal 23 September 2015 dengan Ketua Tim Penyidik Jaksa Jimmy Didi Setiawan SH MH. Lalu, menerbitkan Sprindik TSK No. 55 tentang ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi dana hibah Sumsel bulan Maret 2016.

Sprindik terbaru No. 45 bulan Maret 2017 disusul dengan sprintdik No. 06 di tahun 2018, namun semua bukti permulaan dan alat bukti lainnya seakan tidak mampu menyeret tersangka lain yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar tersebut.

Demikian dinyatakan oleh perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Bagian Selatan, diterima Senin (25-02-2019).

Sumber:  Klikanggaran.com 

Editor: A.Aroni 

Posted by: Admin