TRANSFORMASINEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil sidang putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Richard Eliezer tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer tersebut.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Kejagung belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Ketut, saat ini JPU tengah mempelajari lebih lanjut amar putusan perkara terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan langkah hukum ke depan yang akan diambil.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Ketut.
Kejagung juga turut mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberian maaf keluarga Brigadir J selaku korban kepada terdakwa Richard Eliezer.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ucap Ketut menandaskan.
Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berharap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah,” kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny pun berterima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara.
“Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini,” ucap Ronny.
Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.
“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” ucap Edwin.
Sumber: Liputan6.com