TRANSFORMASINEWS.COM-Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama SU, FF, VSH, NFH, dan ARS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis, (29/09/2022)
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Melansir laman resmi Kejaksaan Agung, adapun ketiga orang saksi tersebut, yakni:
GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014, TWP selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya, BAD selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia.