TRANSFORMASINEWS.COM-Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Senin, 3 Oktober 2022.
Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan, yakni berinisial FJ selaku Direktur Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian RI.
Untuk diketahui, kasus impor garam tersebut naik ke tahap penyidikan pada Senin (27/6/2022) yang lalu.
Kejagung menjelaskan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Selanjutnya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” ujar Kejagung.