TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung tengah mengincar petinggi pada Pemrov Sumsel terkait penyidikan kasus dana Hibah dan Bansos (bantuan sosial Pemprov Sumsel sebesar Rp2,1 triliun, 2013.
“Itu mungkin saja, selama ditemukan fakta hukum. Tapi itu (hendaknya tidak diartikan khusus) bukan nyasar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Parlemen, Senin (6/6).
Namun, Arminsyah mengingatkan penyidikan kasus dana hibah dan Bansos ini masih difokuskan kepada dua pejabat Pemprov Sumsel, yang ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini.
“Kita dalami dulu dua tersangka. Nanti dulu kita lihat lagi, kalau ada kemungkinan tambahan tersangka (dan diperoleh alat bukti yang cukup).”
Sebelum ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Kejagung. Mereka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pemprovi Sumsel Ikhwanudin.
Hanya saja, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,388 miliar Pimpinan Puncak Pemprov Sumsel belum tersentuh. Bandingkan dengan kasus yang sama di Pemprov Sumut.
Usai Kaban Pemprov Sumut Eddy Sopfyan dijadikan tersangka, Gubernur Sumut (saat itu) Gatot Pujo Nugroho ikut ditetapkan tersangka.
Kapuspenkum Amir Yanto (kini, M. Rum) awal pekan lalu, menjelaskan Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan Bansos dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.49 triliun. Namun di dalam APBD justru berubah menjadi Rp 2.118 triliun.
“Dari hasil penyelidikan diduga dari perecanaan, penyaluaran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.
Sumer: Poskota(ahi/win)
Posted by: Admin Transformasinews.com