KEJAGUNG HANYA BERANI UNGKAP DUGAAN KORUPSI PEJABAT KABUPATEN

OPINI MENJARI KEADILAN……

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sepertinya masyarakat Sumatera Selatan akan kecewa dengan hasil pengungkapan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013. Tindak lanjut perkara seakan mangkrak dan di abaikan oleh Kejaksaan Agung dengan lambannya proses lanjutan pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Sumsel.

Alat bukti, keterangan saksi dan undang – undang patut di duga di abaikan penyidik Kejagung sehingga pelaku utama dan pelaku lainnya terlihat bebas melenggang kangkung serta berani berkata “kita jamin hanya sebatas dua tersangka saja dan kita sudah berkoordinasi dengan fihak aparat hukum”, ujar salah satu saksi.

Mungkinkah kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel akan mangkrak di tengah jalan, tentunya tergantung dengan niat baik dari aparat hukum itu sendiri. Cuap – cuap petinggi Kejagung yang akan melanjutkan proses pengungkapan dan adanya tersangka baru, akan mempermalukan pemerintahan Jokowi yang sangat gencar memberantas korupsi bila tidak terbukti penetapan tersangka baru.

Mungkin saja proses lanjutan terkendala dengan risalah sidang dan fakta persidangan yang diduga belum diserahkan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Bila hal ini benar maka perlu ketegasan dari Jaksa Agung meminta data ke Mahkamah Agung karena PN Palembang lamban menyelesaikan proses administrasi persidangan.

Mengherankan dan terkesan di paksakan mengungkap perkara korupsi dana hibah pada APBD OKI tahun 2013 sementara audit Kerugian Negara masih dalam proses audit di BPK RI. Dinyatakan oleh Kasipidum Kajati “Hotma Hutajulu” kepada awak media bahwa Kajati masih menunggu hail audit BPKP pada perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD OKI 2013.

Sejatinya penyidik Kajati Sumsel telah mengajukan permohonan audit setelah penetapan tersangka karena telah memenuhi KUHAP yaitu dua alat bukti. Namun entah kenapa prosesnya berlarut – larut hingga 8 (delapan) bulan lebih tanpa proses penyidikan lanjutan.

Bila dinyatakan bahwa kerugian negara karena perbedaan laporan pertanggung jawaban dengan jumlah hibah yang di berikan Pemkab OKI maka tersangka termasuk penerima hibah. Permendagri No. 32 tahun 2011 menyatakan pada pasal 19 :
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Seperti halnya pada perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013, dimana proses penyidikan terhadap pemotongan dana hibah sebesar Rp. 2,74 milyar di Biro Kesra telah selesai tahun 2015 namun mangkrak hingga saat ini dan penyidik malah menetapkan tersangka kepada Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD.

Patutu di duga inilah dilematisnya proses penyidikan di luar KPK dimana penyidik bebas berhubungan dengan calon tersangka ataupun makelar kasus sehingga proses mudah menjadi ruwet dan proses ruwet di permudah walaupun belum memenuhi alat bukti.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com